TERAS7.COM – Dua wanita kaka beradik di Kabupaten Pulang Pisau di temukan tewas dengan luka menggenaskan pada bagian kepala dan bekas hantaman benda keras pada bagian kepala. Diduga kedua wanita tersebut korban pembunuhan sadis.
Kejadian tersebut beralamat di jalan Trans Kalimantan Desa Mantaren 1 Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, pada minggu (21/03/21).
Kedua korban diketahui bernama Sunarsih ( 64 ) dan adiknya Jamiah (50 ) yang kesehariannya berjualan di warung tempat terjadian pembunuhan dan ditemukannya kedua jasad korban.
Sebelumnya pihak keluarga korban suami dari salah satu korban mengira kedua korban sedang bepergian, namun hingga jelang magrib diketahui kalau keduanya ditemukan di dalam warung milik korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa dengan cara mendobrak pintu warung.
Aparat kepolisian dari Polres Pulang Pisau yang datang ke lokasi kejadian langsung menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). di tempat kejadian belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat dan dari hasil olah TKP kedua wanita kaka beradik tersebut kuat dugaan di bunuh dengan cara sadis dan polisi telah minta keterangan saksi, termasuk keluarga korban.
Untuk penyelidikan kedua jasad korban di bawa ke Rumah Sakit Doris Sylvanus Kota Palangkaraya untuk di lakukan otopsi dan pemasang garis polisi di tempat kejadian.
Kurang dari 1x 24 jam polisi berhasil manangkap pelaku pembunuhan sadis 2 wanita kaka beradik.
Sekitar pukul 18.00 WIB, setelah dilakukan olah TKP pemeriksaan para saksi dan barang bukti serta dilakukan penyelidikan ternyata pelaku pembunuhan sadis tersebut ialah suami dari salah satu korban, bernama Suparno bin Karmidi (49) tahun warga Desa Saka Tamiang RT.04 Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Kalimatan Tengah dan berhasil di ringkus di alamat tersebut pada Senin (22/03/2021) pada pukul 05.00 WIB.
“Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melawan petugas dan terpaksa petugas melumpuhkannya dengan timah panas,” ungkap Kapolres Pulang Pisau AKBP.Yuniar SH. S.I.K.MH. kepada sejumlah wartawan di Mapolres Pulang Pisau.
Saat ini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.