TERAS7.COM – DPRD Kota Banjarbaru memastikan keseriusan pihaknya menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kesehatan.
Karena, raperda ini dinilai sebagai upaya untuk menjadikan Banjarbaru kota sehat. Raperda inisiasi DPRD Banjarbaru ini rencana akan digarap selama 4 bulan.
“Raperda ini meliputi kesehatan masyarakat, pengaduan, hingga teknis penyelenggaraan kesehatan,” ujar Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar.
Tak hanya itu, Fadliansyah mengatakan, raperda ini juga dapat memperjelas regulasi yang mengatur sektor kesehatan di Kota Idaman, sehingga urusan kesehatan jelas di SKPD terkait.
“Tidak ada tumpang tindih regulasi,” ucapnya.
Selain menggarap regulasi, DPRD Banjarbaru juga getol mengalokasikan anggaran kesehatan dan melakukan pengawasan fasilitas kesehatan. Ia berharap, raperda dapat segera disahkan. Mengingat raperda ini adalah produk hukum turunan peraturan pemerintah.