TERAS7.COM – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUMP2) Tanah Bumbu resmi meluncurkan fasilitas Tera Ulang Tangki Ukur Mobil (TUM) Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berlokasi di Kantor DKUMP2, Gunung Tinggi, Batulicin.
Peresmian fasilitas tersebut dihadiri oleh Kepala DKUMP2 Tanah Bumbu, H. Hamaluddin Tahir, Kabid Perdagangan dan Kemetrologian Ahmad Heriansyah, serta perwakilan dari Ditjen Metrologi Bandung, yakni Penera Ahli Madya Herosobroto dan Pengawas Kemetrologian Ahli Madya Harry Santosa.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas Ruang Lingkup Unit Metrologi Legal di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Langkah tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan.
Hamaluddin Tahir menjelaskan bahwa Tanah Bumbu memiliki lebih dari 200 unit mobil tangki BBM, namun hingga saat ini baru sekitar 100 unit dari 13 perusahaan yang terdaftar lengkap di Unit Metrologi Legal.
“Tera ulang tangki mobil sangat penting untuk memastikan ukuran yang akurat sesuai dengan aturan kemetrologian, sehingga perlindungan konsumen dapat terjamin,” ujar Hamaluddin.
Sebelum fasilitas ini tersedia, pemilik mobil tangki BBM harus melakukan tera ulang di Kotabaru atau Banjarbaru.
Dengan adanya instalasi Penera TUM di Tanah Bumbu, pemilik tangki dapat melakukan tera ulang di wilayah mereka, mempermudah dan mempercepat proses tersebut.
Keberadaan fasilitas ini diharapkan dapat menjadikan Kabupaten Tanah Bumbu sebagai daerah yang tertib ukur, dengan target tercapai pada tahun 2026.
“Unit Metrologi Legal berkomitmen menjadikan Tanah Bumbu sebagai daerah tertib ukur pada tahun 2026,” tutupnya.