TERAS7.COM – Praksi DPRD Kota Banjarbaru Sampikan pandangan umun terhadap Rencana Peraturan Darah (Raperda) tentang limbah cair di Kota Banjarbaru, pada Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, pada Selasa (14/01).
Seiring dengan kemanjuan tingkak Indek Pembagunan Manusia (IPM) kota Banjarbaru meningkaat, juga berdampak pada makin banyaknya penduduk rumah tangga, pedagang atau pengusaah yang memprodusksi limbah cair, bila mana ini tidak dilakukan pembenahan akan berefek pada pencemaran lingkungan.
Berdasarkan hal tersebut, semua Fraksi memberikan pandangan umumnya, dimana dirasa perlu untuk dilakukn pembahasan Raperda tentang limbah cair di Kota banjarbaru dikemudian hari disahkan sebagai Peraturan daerah (Perda) pemerintah Kota Banjarbaru.
Ketua DPRD Kata Banjarbaru Fadliasnyah mengatakan, rencana pertsebut akan dibahas oleh komis terkait, kemudian akan di sahkan pada saat paripurna.
“Tentu ini menjadi sangat penting untuk menjaga lingkungan kita. Ini akan dibahas oleh komisi terkait dan Dinas terkait, pengesahaanya nanti pada saat paripurna,” terangnya.
Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani dalam kesempatannya juga menyampaikan, terkait pandangan fraksi terhadap Raperda Retribusi Pengelolaan limbah cair, sesuai dengan standar agar dapat menjaga kesehatan lingkungan.
Untuk mengatasi pembuangan, sudah menyediakan 4 buah mobil dan lokasi lumpur tinja, IPRT dimaksud, DLH juga telah melakukan pengawasan terhadap pembuangan limbah kelingkungan wajibelaporkan kedinas terkait.