TERAS7.COM – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pangan di Ruang Komisi II DPRD Kalsel, Senin (02/05/2025).
Ketua Pansus II, H. Jahrian, menegaskan pentingnya pembentukan payung hukum yang kuat untuk menjamin ketahanan pangan di Kalimantan Selatan. Menurutnya, pangan adalah inti dari kelangsungan hidup masyarakat.
“Ketahanan pangan ini menyangkut hak hidup banyak orang. Karena itu, harus diatur dengan serius,” ujar Jahrian.
Ia juga menekankan perlunya dukungan lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, lembaga vertikal, hingga pemerintah pusat.
Jahrian menyebut, kejelasan aturan menjadi aspek krusial dalam pembahasan raperda ini. Regulasi yang jelas akan menjadi landasan kuat bagi pemerintah dan pelaku usaha di bidang pangan, sekaligus memberikan perlindungan hukum.
“Awalnya kita ingin dua undang-undang, tapi akhirnya kita gabungkan. Jadi, raperda ini mengatur ketahanan pangan sekaligus perlindungan bagi pelaku usaha di sektor tersebut,” jelasnya.