TERAS7.COM – Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 135 kilogram sabu di Aceh, yang diduga berasal dari Thailand dan terkait dengan jaringan Fredy Pratama, salah satu bandar narkoba paling dicari di Asia Tenggara.
“Kami menerima informasi terkait penyelundupan narkotika dari Thailand. Kemungkinan besar barang ini milik Fredy Pratama,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, dilansir dari Tribrata News, Selasa (11/02/2025).
Mukti menegaskan bahwa Fredy Pratama masih aktif mengendalikan peredaran narkotika di Indonesia. Ia bahkan disebut telah mengubah pola komunikasi untuk menghindari pelacakan.
“Fredy masih mempertahankan jaringannya di Indonesia. Kami mendeteksi bahwa ia terus berupaya memperkuat sindikasinya,” kata Mukti.
Untuk mengungkap aliran dana yang mengarah ke Fredy Pratama, kepolisian akan menerapkan strategi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dengan TPPU, semua bisa terungkap. Jika hanya menangkap pelaku di lapangan, mereka tidak akan mengaku. Namun, dengan menelusuri rekening mereka, pasti ujungnya akan mengarah ke Fredy Pratama,” jelasnya.
Hingga saat ini, Fredy Pratama diyakini masih bersembunyi di Thailand dan mendapat perlindungan dari pihak tertentu. Polri terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk menangkapnya.
“Kami belum bisa menjangkau dia. Fredy adalah gembong besar yang sulit disentuh oleh pemerintah Thailand,” ungkap Mukti.
Fredy Pratama telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014. Untuk memburunya, Polri telah membentuk Tim Khusus Escobar Indonesia yang bekerja sama dengan Kepolisian Thailand serta Drugs Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat.
Dalam operasi yang berlangsung pada 7 dan 8 Februari 2025, polisi menangkap empat warga Aceh yang diduga terlibat dalam penyelundupan ini. Mereka berinisial I, F, E, dan M, yang diamankan di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon.
“Para pelaku semuanya warga Indonesia, berasal dari Aceh. Saat ini, mereka telah diamankan,” terang Mukti.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 135 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China berlabel 999 dan 99, 1 perahu mesin dua kepala, 1 boat oskadon, 1 unit ponsel satelit merek Thuraya, 1 perangkat Garmin, 5 unit ponsel Android, serta 1 unit mobil Avanza hitam.
“Barang ini rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta,” tambah Mukti.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau minimal lima tahun penjara dengan denda hingga Rp10 miliar.
Polri menegaskan akan terus membongkar jaringan narkotika ini hingga ke akar-akarnya dan menangkap Fredy Pratama yang masih buron.