TERAS7.COM – Berdasarkan aturan hukum, jelas dinyatakan bahwa seharusnya tidak boleh mendirikan bangunan yang bersifat komersil di atas lahan konsesi atau lahan milik pertambangan.
Namun mirisnya, terdapat ratusan buah rumah dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, diduga berdiri di atas lahan konsesi perusahaan tambang Intan PT Galuh Cempaka.
Pasalnya, izin aktivitas tambang yang sudah dikeluarkan berdasarkan kajian Analisis Manajemen Dampak Lingkungan (Amdal) tidak bisa ditumpang tindih lagi dengan izin mendirikan bangunan lain dalam bentuk apapun.
Menurut Pengamat Hukum, Badrul Ain Sanusi, dalam kawasan konsesi tidak boleh ada izin lain selain izin pertambangan. Karena, semua izin pertambangan dikeluarkan berdasarkan kajian Amdal oleh tim ahli.
Apabila terjadi pembangunan apapun bahkan bangunan yang sifatnya komersil di atas izin tambang, maka dokumen Amdalnya harus diubah melalui proses tertentu.
“Tidak boleh! Izin perumahan tidak boleh berdiri di atas lahan konsesi. Tidak boleh ada izin baru muncul di atas izin lain, apalagi sampai yang sifatnya komersil seperti perumahan,” tegasnya kepada wartawan melalui sambungan telpon, Rabu (16/6).
Dikatakan Badrul, PT Galuh Cempaka yang notabennya adalah perusahaan tambang intan tersebut telah memiliki izin konsesi, yang mana semestinya, tidak boleh ada satupun perumahan komersil yang berdiri di atasnya, kecuali pihak PKP2B melepaskan izin konsesinya dari ruang pertambangan.
“Yang bertanggung jawab itu adalah pemilik konsesi, kenapa membiarkan ada kawasan perumahan komersil berdiri disana. Apabila pemilik konsesi ini yang membikin perumahan disana, maka otomatis si pemilik konsesi melanggar aturan,” jelas Badrul.
“JIka ditemukan IMB pada perumahan tersebut, IMB nya cacat hukum. Artinya, IMB harus dicabut,” sambungnya.
Lebih jauh Badrul menerangkan, meskipun diantara kawasan pertambangan tersebut terdapat beberapa bagian lahan milik masyarakat setempat, yang sewaktu-waktu bisa dijualnya kepada pihak manapun, tetap saja Badrul menampik, tidak boleh setelahnya dibangun sebuah bangunan komersil yang malah tumpang tindih izin konsesi.
“Kita bicara konsesi bukan bicara lahan, mau milik masyarakat sekalipun,” tutupnya.
Saat dikonfirmasi perihal ini, Kepala Dinas Permukiman Kota Banjarbaru, Muriani, menjelaskan, bangunan apapun diperbolehkan berdiri di atas lahan konsesi, selama lahan tersebut adalah milik masyarakat.
Terkait penerbitan IMB untuk bangunan perumahan komersil di atas lahan konsesi Ia menjawab, boleh saja jika sudah memenuhi kajian oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).
JIka BKPRD menyatakan bisa, barulah pihaknya mengeluarkan rekomendasi izin mendirikan bangunan.
“Saya lupa diatas lahan itu apakah kita mengeluarkan IMB atau tidak. Status perumahan di atas lahan konsesi aku no komen deh. Silahkan tanya pak sekda. Karena yang punya kewenangan menjawab itu adalah pak sekda,” tandasnya.
Mengacu pada data yang diterima dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (DIsperkim) Kota Banjarbaru, ada sebanyak 346 unit rumah ber IMB berdiri di Jalan Danau Seran, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru. Tipe bangunan cukup variatif, dari tipe 36 hingga tipe 60.
Berdasarkan peta yang di keluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui situs https://geoportal.esdm.go.id/minerba/, di duga 346 unit rumah ber IMB tersebut masuk dalam kawasan konsesi PT Galuh Cempaka yang cakupan wilayahnya seluas 4.526,00 hektar.
Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan intan tersebut baru-baru saja kembali dioperasikan setelah bertahun-tahun vakum.
PT Galuh Cempaka Banjarbaru yang berdiri sejak tahun 2004 tersebut mulai beroperasi di areal tambang utama Banjarbaru hingga 2009.
Di tahun 2009 sampai 2017 tambang ini masih berstatus menunggu, dan di tahun 2018 akhir perusahan tersebut kembali rekonstruksi. Lalu, pada tahun 2019 akhir hingga sekarang mulai kembali beroperasi.
Berdasarkan peraturan daerah Kota Banjarbaru nomor 8 tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman di BAB II Pasal 3 bahwa, penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman bertujuan :
1. Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan
2. Mendukung penataan dan penyembangan wilayah wilayah serta penyebaran penduduk yang proposional melalui pertumbuhan lingkungan hunian sesuai dengan tata ruang.
3. Meningkatkan daya guna dan hasil sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan.
4. Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya
5. Menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan.
Kemudian di BAB III Pasal 6, lokasi pembangunan perumahan dan pemukiman harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, dengan pertimbangan,
1. Meliputi kriteria keamanan, yakni tidak berada pada daerah buangan limbah pabrik, daerah bebas bangunan pada area bandara, daerah dibawah jaringan listrik tegangan tinggi dan daerah rawan bencana.
2. Kriteria kesehatan, yaitu tidak berada pada daerah pencemaran udara, pencemaran air permukaan dan air tanah dalam yang berada di atas ambang batas.
3. Kriteria kenyamanan, kemudahan aksebilitas, kemudahan berkomunikasi dan berkegiatan.
4. Kriteria keindahan dan keserasian dengan memperhatikan estetika lingkungan. 5. Kriteria fleksibilitas, yaitu kemungkinan pertumbuhan/ pemekaran lingkungan perumahan dikaitkan dengan kondisi fisik dan keterpaduan prasarana.