TERAS7.COM – Senin (14/10) kemarin, parkiran kampus UNISKA Banjarbaru sempat digegerkan dengan adanya perkelahian hingga mencuri perhatian orang-orang di sekitarnya.
Mendapat laporan tersebut dari Aplikasi SIHARAT, Polres Banjarbaru bergegas menuju tempat kejadian. Sesampainya di lokasi tersebut, petugas gabungan dari Polres Banjarbaru berhasil mengamankan Senjata Tajam (Sajam) dari tangan pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Banjarbaru.
Kasubbaghumas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati menerangkan, bahwa sempat terjadi keributan antara pelaku W (26) mahasiswa UNISKA asal Kab. Tapin dengan salah satu junior di kampusnya yang kemudian berlanjut. Ketika kembali ke kampusnya, W membawa senjata tajam jenis parang dan sempat mengarahkan kepada orang-orang yang berada di sekitar parkiran.
“Saat tiba di tempat kejadian kerumunan mahasiswa lainnya cukup banyak dan petugas gabungan dari Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku beserta senjata tajam jenis parang dengan panjang 41 cm dengan gagang warna coklat yang dibawanya”, ucap Siti Rohayati.
Selain itu, ketika dilakukan penggeledahan, kata Siti, juga ditemukan senjata tajam lagi, di dalam tasnya ditemukan jenis keris dengan ganggang warna cokelat muda dengan panjang 29 cm. Keris ini dipersiapkan untuk melanjutkan keributan yang sebelumnya terjadi.
Atas kejadian ini, pelaku dalam pemeriksaan penyidik dari Sat Reskrim Polres Banjarbaru dan dikenakan UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang menguasai atau memiliki dan atau menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.