TERAS7.COM – Sabu seberat 44,28 gram yang merupakan barang bukti yang disita jajaran Polres Tabalong dari hasil pengungkapan terhadap tersangka FRI alias Panji yang ditangkap dikediamannya di Unggung, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak. Rabu, (15/9/2021), kembali dimusnahkan.
Kali ini pemusnahan dipimpin Wakapolres Tabalong Kompol Reza Bramantya didamping Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo yang digelar di depan ruang kerja Satresnarkoba Polres setempat, Selasa, (5/10/2021).
Turut serta dalam pemusnahan perwakilan Kejaksaan Negeri Tabalong, Dinas Kesehatan, BNNK setempat serta penasehat hukum tersangka juga disaksikan tersangka pemilik barang bukti.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, dari tangan tersangka, disita 13 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat bersih 44,74 gram.
Rinciannya, 10 paket plastik klip besar terdiri 4,44 gram sejumlah 3 paket, 4,45 gram sejumlah 2 paket, 4,46 gram sejumlah 2 paket, 3,11 gram sejumlah 1 paket, 4,19 gram sejumlah 1 paket dan 4,23 gram sejumlah 1 paket.
Selain plastik klip besar, juga terdapat 3 paket plastik klip kecil dengan rincian 0,29 gram ada 1 paket, 0,17 gram ada 1 paket, dan 1,61 gram ada 1 paket.
Kemudian, disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium POM Banjarmasin seberat 0,17 gram dan0,29 gram sebagai pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.
“Jadi, 11 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu berat total 44,28 gram dimusnahkan dengan cara di blender dan dicampur deterjen serta dibuang ke lubang safety tank,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti ini, dalam rangka melaksanakan Pasal 91 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik, setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan diwajibkan untuk memusnahkan.
“Salah satu tujuan yang sangat penting untuk menghindari adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara,” tandasnya.