TERAS7.COM – Dikabulkannya sebagian gugatan Pasangan Denny Indrayana – Difriadi (Denny-Difri) terhadap hasil Pilkada Gubernur Kalsel Tahun 2020 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Jumat sore (19/3/2021) menjadi peluang baru untuk mengalahkan pasangan Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMu) yang sempat unggul.
MK sendiri memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 827 TPS, yakni 301 TPS di Kota Banjarmasin (Banjarmasin Selatan), 24 TPS di Kabupaten Tapin (Kecamatan Binuang) dan 502 TPS di Kabupaten Banjar (Kecamatan Martapura, Astambul, Mataraman, Sambung Makmur dan Aluh-Aluh).
Akibatnya terjadi pembatalan hasil perolehan suara sebesar 169.635 suara, membuat pasangan Denny-Difry yang mengantongi 774.084 suara unggul 22.286 suara dari pasangan BirinMu yang hanya mengantongi 751.798 suara.
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Denny-Difri Kabupaten Banjar, M. Rofiqi saat ditemui awak media pada Sabtu (20/3/2021) mengungkapkan pihaknya bersyukur dengan dikabulkannya permohonan tersebut oleh MK.
“Kami bersyukur dengan adanya PSU di 5 kecamatan ini, karena apa yang kami dalilkan bahwa di Kabupaten Banjar terjadi kecurangan dan penggelembungan suara oleh hakim menjadi benar,” ujarnya.
Disisi lain, hal ini menjadi tugas berat bagi tim pemenangan Denny-Difri untuk meraih perolehan suara lebih banyak dalam PSU ini.
“Ini menjadi tugas berat kami. Kita ketahui di Martapura kota sendiri ada 80 hak suara dan kalau semuanya yang dibatalkan kita total ada 100 ribu lebih, jadi dalam 2 bulan ini kami akan kerja keras agar Denny-Difri bisa dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel,” tegas Rofiqi.
Pasangan Denny-Difri lanjutnya hanya bisa berjanji akan berusaha maksimal untuk mengayomi masyarakat jika menjadi Gubernur-Wakil Gubernur terpilih, serta menangani banjir semaksimal mungkin.
Pihaknya setelah mendapatkan keputusan MK tersebut lanjut Rofiqi langsung mengumpulkan semua anggota DPC Gerinda di kecamatan yang akan dilaksanakan PSU.
“Senin ini kita akan kumpulkan partai koalisi, kita ingin menyatukan visi misi untuk memperjuangkan masyarakat Kalsel dan menjadikan Kalsel lebih baik, jadi ego sectoral dan kepentingan masing-masing kita kesampingkan dulu,” terangnya.
Namun Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banjar ini enggan mengomentari tentang KPU Kabupaten Banjar karena menurutnya hal tersebut bukan wewenangnya.
Sesuai dengan Putusan Sidang MK terkait gugatan hasil Pilkada Gubernur Kalsel, ditetapkan pelaksanaan PSU di 1 kecamatan di Kota Banjarmasin, 5 kecamatan di Kabupaten Banjar serta 1 Kecamatan di Kabupaten Tapin.
MK juga memberikan catatan, yakni waktu pelaksanaan PSU paling lambat 60 hari sejak diumumkan, kemudian petugas PPS dan PPK saat PSU nanti wajib diganti yang baru dan memerintahkan Polda Kalsel dan Jajaran melaksanakan pengamanan serta akan dilakukan Supervisi oleh KPU RI saat pelaksanaan PSU.