TERAS7.COM – Demi upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan Bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hj Mariana S AB MM yang menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tersebut di Desa Sungai Danau, Senin (5/12/2022).
“Sosialisasi perda ini harus terus disosialisasikan kepada masyarakat khusus nya pada perempuan agar mereka dapat menghindari hal hal yang dapat merugikan mereka dan juga mereka dapat mengetahui hal apa saja yang dapat meningkatkan peran serta dan kualitas dari para perempuan termasuk juga memberikan perlindungan terhadap anak anak yang harus benar benar dipahami oleh ibu ibu, ” ujarnya.
Sementara itu Nelly Ariani yang menjadi nara sumber di sosialisai perda tersebut juga mengatakan hal yang sama.
“Bahwa sosialisasi perda ini sangat penting di era globalisasi sekarang ini dan kita patut berbangga menjadi perempuan, karena perempuan itu makhluk yang kuat,” jelasnya.
Kepala Desa Sungai Danau H Sa’bani Rasul
Menyampaikan terimakasih terhadap adanya kegiatan sosialisasi perda ini.
“Alhamdulillah , kami mewakili pemerintah desa sungai danau sangat mengapresiasi kegiatan pada hari ini , yang mana kegiatan sosialisasi perda ini merupakan kegiatan yang sangat kami tunggu,dan semoga kegiatan sosialisasi perda ini bisa diterapkan ibu ibu disini,” ucapnya.