TERAS7.COM – Influencer parenting perempuan berinisial MI ditangkap atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap bayi di tempat penitipan anak (daycare) miliknya sendiri.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, jika saat ini status MI sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan bayi tersebut.
“Iya jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya,” ujar Arya kepada wartawan, dilansir dari PMJ News, Rabu (31/07/2024) malam.
Arya melanjutkan, sebelum menetapkan MI sebagai tersangka, pihaknya melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan anak tersebut.
“Tapi yang tadi ini penangkapan, kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan. Gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan,” tuturnya.
Arya menyampaikan, saat ini tersangka MI diamankan di Polres Metro Depok. Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap influencer parenting tersebut.
Sebelumnya, sebuah video dugaan kasus penganiayaan bayi di bawah tiga tahun (batita) viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di salah satu daycare kawasan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok.
Atas kejadian ini, pihak keluarga korban telah membuat laporan ke Polres Metro Depok dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2024.