TERAS7.COM – Kebutuhan bahan-bahan pokok seperti beras, telur ayam, daging ayam dan sebagainya sudah menjadi butuhan primer bagi kehidupan manusia, sehingga kondisi harganya sendiri setiap waktu selalu dipantau oleh semua pihak, mulai dari pejabat di pemerintah hingga ibu-ibu yang ada di rumah.
Ketika bahan-bahan pokok tersebut harganya naik, masyarakat langsung akan menjerit hingga membuat pemerintah harus langsung turun tangan untuk mengendalikan harga agar kembali stabil.
Lalu bagaimana usaha pemerintah, utamanya Pemerintah Kabupaten Banjar untuk mengendalikan harga bahan kebutuhan pokok yang ada di pasar?
Kepala Seksi Barang Kebutuhan Pokok, Penggunaan Dan Pemasaran Produk Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banjar, Puspawarni saat ditemui di ruang kerjanya pada jumat pagi (15/2) menjelaskan bahwa untuk mengontrol harga, Disperindag secara rutin melakukan pendataan harga bahan-bahan pokok yang ada di pasar.
“Disperindag Kabupaten Banjar setiap seminggu dua kali secara rutin mendata harga bahan kebutuhan pokok, yaitu pada hari selasa dan kamis,” terangnya.
Harga bahan kebutuhan pokok yang dipantau sendiri merupakan 9 bahan pokok yang diatur dalam Permendag Nomor 27 Tahun 2017 yaitu Beras, Gula Pasir, Minyak Goreng, Daging Ayam Ras, Telur Ayam Ras, Daging Sapi (Beku dan Segar), Bawang Merah, Jagung dan Kedelai serta bahan kebutuhan pokok lain yang dapat menyebabkan inflasi seperti cabai, gas LPG dan sebagainya.
“Berdasarkan data yang kami kumpulkan secara garis besar harga bahan pokok di Kabupaten Banjar cenderung stabil, tidak ada gejolak harga dan stoknya cukup hingga bulan depan. Walaupun ada beberapa komoditi yang mengalami kenaikan Rp1.000-2.000, tapi tidak terlalu tinggi,” jelas Puspawarni.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan harga pokok biasanya terjadi akibat ada gangguan seperti cuaca yang menggagalkan produksi dan memperlambat distribusi hingga terjadi kelangkaan di pasaran.
“Akibat gangguan pada produksi dan distribusi barang tersebut akan naik, bahkan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah, apalagi sebagian besar stok bahan pokok yang ada di pasaran disalurkan langsung oleh produsen seperti petani kepada pedagang,” tambah Puspawarni.
Ketika mengantisipasi kenaikan, Disperindag menurut Puspawarni sudah melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar dapat menstabilkan harga yang sudah naik.
“Yang Disperindag lakukan adalah bekerjasama dengan berbagai pihak seperti Bulog, Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan distributor swasta untuk menjaga kebutuhan stok barang sehingga tidak terjadi kenaikan harga. Juga dibentuk Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) bersama Disperirndag dan Satgas Pangan Polres Banjar yang turun ke lapangan untuk melakukan sidak ke pasar dan melakukan operasi pasar,” ungkapnya.
Ia pun meminta agar masyarakat turut serta dalam mengontrol harga yang ada di pasaran, apabila ada kenaikan ia meminta agar masyarakat dapat mengadu pada pemerintah melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) melalui situs www.lapor.go.id atau dengan mengirim SMS ke 1708 dengan format : BANJAR (SPASI) Isi Aduan.
“Masyarakat dapat melapor kepada Disperindag secara langsung atau melalui SMS ke Lapor Kominfo Banjar, tapi data yang disertakan harus lengkap agar dapat segera kami tindak, misalnya ada Gas LPG yang dijual lebih mahal atau ada penimbunan, harus jelas data yang dilaporkan seperti pangkalan mana, karena di Kabupaten Banjar sendiri ada 325 pangkalan gas LPG,” jelas Puspawati.