TERAS7.COM – Dalam sidang sengketa hasil pelaksanaan Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 yang dilaksanakan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, muncul berbagai bukti dan dugaan kecurangan.
Salah satunya ialah dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar kepada Pasangan Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor dan Muhidin.
Hal ini tentu saja menjadi polemik yang mengundang kontroversial di khalayak media pemberitaan, sebab pihak yang akan menjadi sorotan adalah instansi penyelenggara dan pengawasan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar.
Menyikapi akan hal ini, Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib saat dikonfirmasi pada Rabu (24/2) membantah bahwa dugaan tersebut.
“Hal itu tidaklah benar dan isu penggelembungan suara dalam Pemilihan Gubernur Kalsel tidak terjadi,” ujarnya.
Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui salah satu komisionernya, Hairul Fallah mengatakan isu dugaan penggelembungan suara memang ada muncul dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan hakim MK yang akan menilai serta memutuskan.
“Dugaan tersebut memang muncul saat persidangan di Mahkamah Konstitusi dan menunggu keputusan Hakim yang akan menentukan hasilnya,” jelasnya.
Hairul Fallah menambahkan, MK yang akan melihat dan menelaah bukti-bukti dari pihak yang menggugat serta keterangan saksi, para ahli dan pihak terkait terkait indikasi kecurangan.
“Maka hakim MK akan melihat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli dan pihak terkait apakah memenuhi persyaratan pelanggaran, serta kita tunggu saja proses dan putusan di MK,” pungkasnya.