TERAS7.COM – Pemerintah Kota Banjarbaru melakukan razia terhadap sejumlah hotel, pada Minggu (02/04/2023) malam, yang dipimpin langsung oleh Walikota Aditya Mufti Ariffin.
Dari hasil razia ini, ditemukan dua hotel yang izin usahanya sudah tidak berlaku lagi atau mati sejak 2020 lalu, namun tetap beroperasional seperti biasanya, yakni Hotel Permata In, Jalan A Yani Km 34 dan Hotel Grand Permata In, Jalan A Yani Km 21, Kecamatan Liang Anggang.
Atas temuan pelanggaran administratif ini, Walikota mengatakan, pihaknya memberikan sanski tegas kepada pelaku usaha kedua hotel tersebut, yakni penutupan tempat usaha hingga waktu yang tidak ditentukan.
“Sanksi tegas kami ialah kedua hotel ditutup, tidak boleh beroperasi kecuali sudah ada izin usaha terbarunya,” tegas Aditya.
Aditya menjelaskan, kegiatan razia ini juga menjadi bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga kekhusyukan beribadah selama bulan puasa, terutama mengantisipasi adanya praktek-praktek prostitusi di Kota Banjarbaru.
Atas instruksi Wali Kota, petugas Satpol PP Banjarbaru melakukan pengecekan ke setiap kamar hotel.
Bukan tanpa alasan, pasalnya Aditya sendiri mengaku kerap mendapati laporan adanya aktivitas prostitusi di hotel-hotel dan tempat penginapan yang ada di Banjarbaru.
“Ini sebagai shock therapy agar pelaku usaha lain dapat benar-benar menjaga kekhusyukan selama bulan Ramadan ini,” ucap Wali Kota Banjarbaru.
Terkahir, Pemko Banjarbaru kata Aditya, tidak akan segan memberikan sanksi jika menemukan pelanggaran terhadap peraturan tersebut.
“Ijinnya bisa kita cabut,” tutup Walikota Banjarbaru.