TERAS7.COM – Dalam siaran pers Kementerian Investasi/BKPM pada Selasa, 15 Februari 2022 yang lalu, pemerintah mengumunkan pencabutan 180 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut.
Dalam siaran pers tersebut terlampir juga daftar nama badan usaha dan lokasi usaha pemegang IUP, salah satunya adalah PT Banjar Intan Mandiri (BIM) yang berlokasi usaha di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan berada di nomor 6 daftar tersebut.
Pencabutan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT BIM oleh Kementerian Investasi/BKPM RI tampaknya belum sepenuhnya bisa diterima, salah satunya oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Pribadi Heru Jaya menyebut pencabutan PKP2B itu salah alamat.
Pernyataan tersebut ia ungkapkan usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT BIM di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Banjar pada 17 Januari 2022 lalu.
Saat ini manajemen PT BIM sendiri dipimpin oleh Togar SM Sijabat selaku Kurator yang ditugaskan pengadilan pasca PT BIM dinyatakan Pailit pada 17 Desember 2020 lalu oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Menurut sepengetahuan kita di sistem Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) tercantum alamat perusahaan PT BIM di Jalan Tomang Jakarta, padahal PT BIM berkantor di Kabupaten Banjar. Begitupun direkturnya tidak sama dengan direktur di PT BIM Kabupaten Banjar. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar pun mengakui kalau akte dan struktur organisasi perusahaannya tidak sama,” ujarnya.
Politisi PKB Kabupaten Banjar yang akrab disapa Heru ini mengakui saat melakukan konsultasi ke Kementerian ESDM bersama Pemkab Banjar pada 25 Januari 2022 lalu, pihaknya tidak mengetahui kabar kalau izin pertambangan dalam rupa PKP2B PT BIM telah dicabut.
“Disana kita hanya menanyakan bagaimana PT BIM kedepannya setelah dipegang Kurator berdasarkan putusan PN Surabaya, serta Pemkab Banjar pun menyampaikan surat Bupati Banjar terkait rincian bahwa PT BIM sudah membayar royalti, dan lain sebagainya,” ucapnya.
Heru menambahkan pihaknya bersama Pemkab Banjar mendapat informasi bahwa izin pertambangan PT BIM dicabut.
“Kita pun akhirnya kebingungan. Karena mereka menerima royalty, dan ada progres yang sudah dilakukan kurator sebagai pemegang kewenangan PT BIM berstatus perusahaan pailit going concern. Artinya, perusahaan boleh dijalankan kurator sebagai pemegang kewenangan, sehingga ada hasil yang dapat disampaikan Bupati ke kementerian,” katanya.
Dengan dicabutnya izin tersebut lanjut Heru, Pemkab Banjar harus menempuh segala cara agar aktivitas PT BIM dapat kembali berjalan, dimana kurator pun sudah menyampaikan sejumlah mekanisme yang akan ditempuh nantinya pada gelaran RDP hari ini.
“Kita berharap kurator dapat sejalan dengan Pemkab Banjar untuk melakukan berbagai langkah tersebut, karena ini menyangkut tanggungjawab dan kepentingan rakyat. DPRD juga akan turut serta memperjuangkan cara yang akan ditempuh nantinya. Logikanya, perusahaan inikan tengah berjalan, dan terbukti kurator sudah memiliki progres untuk mengurangi hutang dan membayar royalti,” ungkapnya.
Karena sebab itu sambung Heru, pihaknya dan Pemkab Banjar tidak mengetahui mengapa Kementerian ESDM begitu cepat dalam mengambil keputusan.