TERAS7.COM – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor mengajukan gugatan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (10/10/2024).
Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu diajukan Sahbirin Noor terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” keterangan pada kolom klasifikasi perkara di laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, Sahbirin Noor atau dikenal Paman Birin ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam aksi suap proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Sejak ditetapkan tersangka hingga kini, Paman Birin masih belum diketahui keberadaannya. KPK pun masih terus berupaya memburu Gubernur Kalsel dua periode tersebut.
Adapun untuk sidang pertama praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi Paman Birin itu dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2024 mendatang.