TERAS7.COM – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banjar mengadakan rapat Pembinaan dan Pengawasan PPAT daerah, bertempat di Cafe Cinnamon Banjarbaru, pada Senin (11/11/2024).
Rapat ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar Muhammad Irfan, S.H., M.H. dan dihadiri oleh 30 orang Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Rangkain pada rapat ini dimulai dengan paparan oleh Koordinator Kelompok Substansi Pemeliharaan Hak Tanah, Ruang dan Pembinaan PPAT, Riza Nurhaidy Rahman, S.H.
Dalam paparannya, Koordinator Kelompok Substansi Pemeliharaan Hak Tanah, Ruang dan Pembinaan PPAT menjelaskan tentang alur layanan alih media sertipikat elektronik.
Kemudian, Riza juga memaparkan kendala-kendala apa saja yang terjadi saat dilakukan layanan alih media serta upaya-upaya untuk percepatan alih media.
“Seperti membentuk tim alih media dan Melaksanaan proses Pra BT-el & SU-el melalui pihak ketiga (alih media mandiri),” ujar Riza.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Normaya, S.H. dalam kesempatan itu memaparkan mengenai Peta Zona Nilai Tanah Kabupaten Banjar.
Dalam paparannya, Normaya menjelaskan klasifikasi nilai ZNT, pemanfaatan peta nilai tanah serta persyaratan layanan informasi nilai tanah yang dapat dilakukan di Kantor Pertanahan.
Adapun pada sesi terakhir dilakukan diskusi bersama dengan seluruh tamu undangan Pejabat Pembuat Akta Tanah mengenai kendala-kendala yang terjadi serta mencari solusi dari kendala tersebut.