TERAS7.COM – Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Dr. Nico Afinta pimpin langsung pelepasan Tim Mobile Penegak Disiplin Kesehatan (PEDAS) Polda Kalsel pada Senin (21/09) pukul 09.00 WITA, di Lapangan Polda Kalimantan Selatan
Sebelum pelepasan, dilakukan pemasangan Rompi secara simbolis oleh Kapolda Kalsel pada saat Apel Kesiapan dan Pengecekan. Kegiatan ini dihadiri Wakapolda Kalsel Brigjen Pol. Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si., Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol. Dr. Heri Armanto Sutikno, S.H., M.Si., Pejabat Utama Polda Kalsel, Kapolresta Banjarmasin, Kapolres Banjarbaru, Kapolres Banjar dan Kapolres Batola.
Dalam arahannya, Kapolda Kalsel menyampaikan Operasi Yustisi ini digelar sebagai tindak lanjut dari instruksi Pemerintah, Kapolri dan Panglima TNI karena saat ini masih meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan.
Untuk wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tanah Laut (Tala) dan Barito Kuala (Batola) akan menjadi atensi khusus oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Lebih lanjut disampaikan Kapolda Kalsel, dia mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Yustisi akan memfokuskan ke 3 (Tiga) sasaran meliput Orang, Tempat dan Kegiatan, dan dia berharap agar pihaknya sebagai penegak disiplin kesehatan dapat menjalankan kegiatan ini secara berkelanjutan.
“Mari kita laksanakan kegiatan ini secara terus menerus, karena kita sebagai ujung tombak dan menjadi harapan Penegak Disiplin Kesehatan Covid-19 dalam Operasi Yustisi ini,” harap Kapolda Kalsel.
Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. pun mengingatkan kepada seluruh personilnya untuk terus selalu menerapkan protokol kesehatan serta menghimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sehingga selain menjaga diri sendiri juga dapat menjaga diri orang lain, agar dapat menekan penyebaran Covid-19.
Sementara itu, sebagai upaya memberi efek jera kepada warga masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, Kapolda mengatakan akan memberikan sanksi kepada warga yang melanggar yaitu, adalah sanksi sosial, denda bahkan sanksi pidana apabila warga benar-benar tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai peraturan yang telah dikeluarkan.
“Sanksi pidana penjara akan diberikan bagi siapapun juga yang tidak mematuhi Peraturan Walikota/Bupati tentang protokol kesehatan Covid-19, dan saya instruksikan kepada para Kapolres/Ta bahwa Polda Kalsel, TNI dan Satgas Penanganan Covid-19 akan bertindak tegas kepada siapa pun yang tidak patuh protokol kesehatan ini,” tegas Kapolda Kalsel.
Operasi Yustisi akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Polres Jajaran Polda Kalsel selama 14 hari kedepan dengan tujuan untuk mencegah berkembangnya Virus Corona atau Covid-19 diwilayah Kalimantan Selatan.