TERAS7.COM – Polisi menetapkan dua tersangka atas kasus lift maut di Ayuterra Resort Ubud yang menyebabkan 5 karyawan resort tewas.
Kedua tersangka yang ditetapkan kepolisian setempat yakni pemilik Ayuterra Resort dan mekanik lift tersebut.
“Polres Gianyar menetapkan dua orang tersangka yaitu Mujiana selaku mekanik lift, dan Vincent Juwono selaku pemilik Ayuterra Resort Ubud,” ujar Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada saat Press Conference, dilansir dari Tribrata News, pada Selasa (26/09/2023).
Adapun Vincent dan Mujiana dikenakan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 46 ayat 3 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2003, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Ubud, Kompol I Made Uder menjelaskan, peristiwa mengerikan itu berawal saat kelima korban sedang menaiki lift dari bawah menuju lobi atas resort tersebut.
Namun nahas, ketika hendak sampai lobi atas resort, tali seling lift tiba-tiba putus yang mengakibatkan lift terjun ke bawah.
Lanjut polisi, kemudian seorang saksi mendengar suara teriakan disertai benturan keras.
Saksi ini pun langsung mencari tahu asal bunyi tersebut, dan ternyata ia melihat lima karyawan resort sudah tergeletak di bawah.
“Saksi dan karyawan mencari ke bawah, melalui anak tangga dan dilihatnya lima orang karyawan sudah tergeletak di bawah, di mana ada tiga orang korban dilihatnya masih bernapas,” ujar Kompol I Made Uder, dikutip dari detikUbud.
Disebutkan polisi, jika kelima karyawan yang tewas itu terdiri atas dua laki-laki dan tiga perempuan.