TERAS7.COM – Polisi benarkan jika pengemudi mobil Fortuner yang terlibat tabrakan maut dengan Minibus hingga menewaskan 2 orang, Kamis (18/01/2024) masih di bawah umur.
Sang pengemudi mobil Fortuner dengan nomor polisi DA 12 tersebut diketahui berinisial AJ, seorang wanita berusia 16 tahun.
“Sesuai data yang kami terima, bahwa (pengemudi Fortuner -red) umurnya 16 tahun,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Syahruji.
Meski demikian, AKP Syahruji belum bisa merinci tindak lanjut terhadap pengemudi Fortuner di bawah umur tersebut, karena masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Terkait tindak lanjut dan sebagainya, kami belum terima keterangan dari Kanit Gakkum, sebab masih dalam penyelidikan lebih lanjut dalam rangka pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kecelakaan maut melibatkan sebuah Minibus Isuzu dengan Mobil SUV Fortuner di putar balik Mekatani Jalan Ahmad Yani KM 29, Guntung Payung, Kota Banjarbaru, pada Kamis (18/01/2024) sekitar pukul 04.00 WITA.
Dari keterangan polisi, kecelakaan ini mengakibatkan 2 orang meninggal dunia yang merupakan pengemudi dan penumpang dari Minibus Isuzu.
“Pengemudi Minibus berinisial MP mengalami luka robek pada kepala, pendarahan aktif pada telinga, luka lecet pada wajah dan meninggal dunia. Kedua penumpang minibus H yang mengalami luka di robek kepala, luka robek tangan kiri dan meninggal dunia,” ucap Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji.
Ia menceritakan, untuk kronologis kecelakaan maut ini bermula saat minibus Isuzu hendak putar balik di Jalan Ahmad Yani KM 29 menuju ke arah Banjarbaru dengan tujuan Bandara Syamsudin Noor.
Namun nahas, dari arah Banjarmasin menuju Banjarbaru datang mobil Fortuner yang kemudian menabrak minibus tengah berputar arah tersebut.