TERAS7.COM – Proyek sumur bor oleh Badan Restorasi Gambut (BRG) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dilaksanakan diwilayah Banjarbaru, diduga tidak sesuai spek mulai ditelisik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru.
Pasalnya, ada 50 titik proyek pembuatan sumur bor oleh BRG Kalsel yang dikerjakan oleh pihak ketiga, LPPM Universitas Lambung Mangkurat (ULM), ini diperuntukan untuk pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Banjarbaru.
Namun, alhasil dari pengerjaan tersebut ternyata tidak bisa digunakan oleh petugas pemadam dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarbaru, karena sumur bor yang hanya terbuat dari pipa paralon berukuran 1,5 centimeter, meleleh akibat kebakaran dan diantaranya tidak mengandung air, sebab kedalaman sumur yang terlalu dangkal, berkisar 18 hingga 22 meter saja dari permukaan tanah, sehingga pemadaman api sempat membuat mereka kewalahan.
Hal itu pun menarik perhatian Kejari Kota Banjarbaru untuk mulai menelisik pelaksanaan pengerjaan proyek sumur bor yang diduga tidak sesuai spek.
Diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Kota Banjarbaru, Riyal Indarma kepada wordpress-1348129-4951175.cloudwaysapps.com, pada Senin (07/01) mengatakan, bahwa untuk kasus ini mereka sudah melakukan survei kelapangan dan akan melakukan kajian lebih lanjut.
“Kita sudah melihat langsung kelapangan, selanjutnya ini akan kita telisik dulu, melakukan kajian atas dugaan pengerjaannya,” jelasnya.
Ditanya tentang pengerjaan sumur bor yang diduga tidak sesuai spek apakah terdapat tindak pidana korusi (Tipikor), ia menjelaskan, intel Kejari Kota Banjarbaru terlebih dahulu akan mengumpulkan data dan informasi terkait pengerjaan proyek tersebut, untuk mengetahi apakah ada kerugian negara atau tidak didalamnya.
“Sementara ini kita akan melakukan pengumpulan data dan informasi, kalau ini ditemukan kerugian negara pada pelaksaannya maka ini masuk pada tindak pidana khusus tipikor,” pungkasnya.