TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Kuala (Batola) melaksanakan acara penandatanganan Memorandum of Understanding/MoU (nota kesepahaman) dengan Pemerintah Desa Karya Jadi Kecamatan Tabukan dan Pemerintah Desa Karya Baru Kecamatan Berambai, Senin (16/10/2023).
Hadir dalam acara yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri setempat ini di antaranya; Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan H Suwartono Susanto, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, perwakilan PT Agri Bumi Sentosa (ABS), Camat Tabukan, Camat Berambai, serta Kepala Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya.
Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Kepala Desa Karya Jadi Kecamatan Tabukan Hanafi, Kepala Desa Karya Baru Kecamatan Barambai Sugiono dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Kuala Eben Neser Silalahi.
Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman, acara dilanjutkan dengan penandatangan kontrak operasional dari Ketua KUD Jaya Utama Nahdi dengan Direktur BUMDes Karya bersama Desa Karya Baru dan BUMDes Sejahtera bersama Desa Karya Jadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Kuala, Eben Neser Silalahi mengatakan tujuan nota kesepahaman dengan Pemerintah Desa untuk mengurangi resiko hukum pengelolaan
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Eben Neser Silalahi juga menyebutkan satu tahun sebelumnya telah dilaksanakan hal serupa dengan Kepala Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya Endang Sudrajat.
Karena itu, ungkapnya, hingga saat ini sudah ada tiga nota kesepahaman yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa di kabupaten yang berjuluk Bumi Ije Jela ini dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Kuala.
Eben Neser Silalahi mengatakan, pendamping hukum bertujuan menguranginya resiko hukum perdata maupun pidana antara Pemerintah Desa dengan BUMDes.
“Adanya nota kesepahaman akan mengecilkan resiko hukum baik di BUMDes maupun di koperasi, sehingga tujuan untuk mendapatkan pendapatan desa lebih terarah dan lebih baik,” timpalnya.
Sementara itu, Ketua KUD Jaya Utama Nahdi mengatakan, kontrak kerjasama KUD Jaya Utama dengan BUMDes untuk pengelolaan secara bersama perkebunan plasma sebagai mitra PT Agri Bumi Sentosa (ABS) sesuai instruksi Presiden.
Kepala Desa Karya Baru Kecamatan Barambai Sugiono menyampaikan rasa senangnya dengan adanya pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Kuala.
“Ini sesungguhnya memudahkan BUMDes bekerjasama dengan KUD maupun perusahaan perkebunan plasma sawit,” katanya.
Selain itu, tambah Sugiono, pendapatan BUMDes akan meningkatkan pendapatan asli desa karena seusai perjanjian 40 persen untuk PAD selebihnya BUMDes.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya Endang Sudrajat mengatakan, BUMDes Adil Sejahtera yang dimiliki desanya adalah yang menjadi pioner dalam bekerjasama dengan KUD Jaya Utama.
“Kami berharap Dinas PMD dan Pemkab Batola untuk memberikan pelatihan yang masif karena pengelola BUMDes di Kabupaten Barito Kuala masih virgin.” pungkasnya.