TERAS7.COM – Pasca kenaikan harga Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) komisi II melakukan rapat kepada pihak yang terkait atas melonjaknya pembayaran PDAM saat ini.
Muhammad Zaini Sebagai Komisi II memanggil Direktur Umum PT Air Minum (PTAM) untuk mendengarkan alasan kebijakan harga yang penyesuaian Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dan saat ini bersamaan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
“kata mereka kenaikan ini sudah ada berdasarkan penyesuaian Kemendagri, bahkan sebenarnya sudah hamper 10 Tahun tidak pernah menaikan, Cuman ini katanya sudah persiapan yang matang cuman ini berbarengan kenaikan BBM,” ungkapnya pada hari selasa (13/09/2022).
Zaini meminta penundaan kenaikan PADM karena waktu yang tidak tepat dalam kebersamaan kenaika BBM, dan pihak PDAM melakukan evaluasi.
Direktur umum PTAM Selain rapat dengan DPRD Kabupaten Banjar juga rapat dengan DPRD Banjarbaru untuk membahas mengenai harga PDAM yang melonjak naik.
Ia mengatakan Perjanjia Kerja Sama (PKS) dengan Banjar Bakula dengan mereka ada presentase 10%, tetapi realisainya menjadi 4% sehingga pihak pengadaan menjadi akumulasi untuk menaikkannya.
“kita panggil semua, bahkan sebenernya mereka ini harusnya lama sudah menaikan akan Cuma menunda-nunda, bahkan sebenernya dari PKS (perjanjian kerja sama) dengan Banjar Bakula, bahkan mereka ada 10 persen tapi yang realisainya mereka sudah menekan 4 persen aja, artinya salah satunya tuntutan dari pengadaan,” terangnya.
Penjelasan Saidan Pahmi sabagai sekretaris DPRD Komisi II, dari hasil rapat ada kesepakatan pihak PDAM akan menyelenggarkan RUPS luar biasa, untuk waktunya belum ditentukan.
“Hasil rapat tadi, ya ada kesepakatan bahwa pihak PDAM akan menyelenggarakan RUPS luar biasa untuk meriview terkait kebijkan penyesuain tarif, yang jelas merespon dari ini soal kapan waktunya pihak PDAM yang tau,” ungkapnya.
Penjelasan Abdullah Saraji sebagai Direktur umum (PTAM) Intan Banjar, mengatakan bahwa penyesuaian tarif kenaikan berdasarkan aturan-aturan dan kajian-kajian yang dilakukan.
“Bahwa penyesuaian ini adalah berdasarkan aturan-aturan dan kajian-kajian yang sudah kami lakukan,” ucapnya.
Kajian berdasarkan peraturan Permendagri 71 Tahun 2016 dan Kementrian Dalam Negeri (kemendagri) 21 Tahun 2020, menghitung untuk beban biaya tetap tidak melebihi UMR dan UMK Provinsi dari 4%.
Kenaikan yang disampaikan memeliki fariasi dari masing-masing kelompok dan golongankan.
(T7 – Heru)