TERAS7.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin Gusti Makmur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, oleh Polres Kota Banjarbaru, Senin (27/01).
Hal itu disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Banjarbaru Siti Rohayati kepada wordpress-1348129-4951175.cloudwaysapps.com, bahwa Reskrim Polres Banjarbaru sudah melakukan gelar perkara, atas kasus pelecehan seksual pencabualan terhadap anak laki-laki dibawah umur yang dilakukan oleh Gusti Makmur menjabat sebagai Ketua KPU Banjarmasin, serta telah memenuhi syarat bukti sebagai tersangka.
“Kasat Reskrim menginformasikan, gelar berkara sudah diadakan dan telah dilayangkan surat pemanggilan kedua kepada tersangak,” ujarnya.
Pemanggilan kedua ini merupakan pemanggilan sebagai tersangka, yang mana sebelunya surat pemanggilan pertama untuk Gusti Makmur hanya sebagai saksi.
Siti melanjutkan, apabila surat pemanggilan kedua ini tidak diindahkan oleh tersangak, maka kepolisian akan melakukan upaya paksa untuk penangkapan.
“Sesuai SOP kita, apabila surat kedua ini diabaikan maka akan dilakukan upaya paksa,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, dalam rangkaian proses pemeriksaan kasus yang menjerat Ketua KPU Banjarmasin ini, tidak ada intervensi dari pihak manapun, serta telah berjalan sesuai prosedur yang diatur.
Sebelumnya, Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur diduga melakukan pelecehan seksual pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur, di Hotel Q Dafam Syariah pada tanggal 25 Desember 2019, pukul 12.00 WITA, atas laporan ibu korban pada tanggal 26 Desember 2019 lalu.
Dari laporan tersebut, terlapor membelai bagian dada dan kelamin korban, serta menarik tangan korban mengarahkannya ke bagian vital terlapor.
Gusti Makmur pun menjalani pemeriksaan hingga pada tahap penyidikan oleh Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjarbaru, dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal 13 Januari 2020, setelah melalui proses Panjang akhirnya Ketua KPU Banjarmasin resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Atas kasus tersebut dari SPDP tersangka dikenakan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.