TERAS7.COM – Sepanjang jalan Trikora Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan dalam waktu dekat akan segera dipasang Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh pemerintah, dengan target 75 titik.
Sebagaimana diketahui, Jalan Trikora Banjarbaru sampai saat ini masih gelap gulita, dikarenakan tidak adanya PJU, yang tentunya sangat berbahaya bagi pengguna jalan tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Fitri Hernadi saat dijumpai jurnalis wordpress-1348129-4951175.cloudwaysapps.com, pada Kamis (12/01/2023).
“Insya Allah tahun ini (di Jalan Trikora Banjarbaru -red) 75 unit PJU yang akan dipasang,” ujar Kadishub Kalsel.
Namun, tersiar kabar bahwa di pemasangan PJU di Jalan Trikora juga akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru, melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) setempat.
Maka dari itu, menurut Fitri karena pemasangan PJU telah dianggarkan Dishub Kalsel, dan koordinasi juga telah dilakukan dengan Disperkim Banjarbaru.
“Yang jelas itu (pemasangan PJU Trikora -red) sudah teranggarkan, dan dengan Banjarbaru (Disperkim -red), tentu kita sudah koordinasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana Dan Utilitas Disperkim Kota Banjarbaru, Anwari Delmi mengatakan, pada Jumat besok (13/01/2023), pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Dishub Kalsel, membahas perihal perencanaan terkait pemasangan PJU di Jalan Trikora tersebut.
“Hari Jumat kami koordinasi dengan Dishub Provinsi Kalsel dulu, itu cuman koordinasi terkait perencanaan agar tidak tumpang tindih, karena ternyata Dishub Provinsi menganggarkan juga,” katanya.
Menurut Anwari Delmi, dengan adanya koordinasi ini nantinya, bukan hanya menguntungkan masyarakat Banjarbaru, melainkan juga pihaknya karena bisa memangkas waktu pengerjaan.
“Yang diuntungkan warga Banjarbaru, dan juga kami, yang awal targetnya 3 tahun, bisa 1 tahun setengah itu sudah selesai, karena dibantu Dishub Provinsi,” ucapnya.
Apalagi menurutnya, dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 10 persen yang diterima pemerintah, ada hak masyarakat untuk daerahnya terang.
“Dari PPJ 10 persen yang dibayarkan itu kan masuk ke Pemko, jadi ada hak masyarakat untuk terang,” tandasnya.