TERAS7.COM – Kolaborasi PT PLN (Persero) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuahkan hasil yang manis.
Dari kolaborasi sepanjang 2021 tersebut, ada kurang lebih 399 sertifikat tanah dari BPN yang berhasil dirampungkan untuk masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah.
Akselerasi pensertipikatan oleh PLN di tanah aset-aset ketenagalistrikan di seluruh wilayah Tanah Air ini guna memenuhi tata tertib hukum dan memenuhi aspek legalitas.
Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset negara sekaligus memastikan pasokan listrik ke pelanggan dapat berjalan baik.
Hal ini disampaikan oleh General Manager PLN UIW Kalselteng, Tonny Bellamy dalam kegiatan penyerahan sertipikat tanah dari ATR/BPN ke PT PLN (Persero).
“Langkah ini tidak bisa tercapai secara siginifikan tanpa adanya dukungan dari KPK dan BPN. PLN berharap kerja sama dan dukungan dari para stakeholder membawa manfaat besar bagi sistem kelistrikan di Indonesia,” ujar Tonny
Lebih lanjut dirinya mengapresiasi langkah cepat dan tepat yang dilakukan BPN Kalteng selama proses sertipikasi berlangsung.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras rekan-rekan BPN yang sudah membantu PLN dengan luar biasa, bahkan bagi aset-aset yang masih dalam proses pembebasan, BPN turut mendampingi dalam tahap pengukuran sehingga meningkatkan ketepatan dan mempercepat proses sertifikasi,” ujar Tonny.
Direktur Wilayah III, Kedeputian Bidang Koordinasi & Supervisi KPK, yang diwakili oleh Kasatgas Pengendalian dan Supervisi KPK Wilayah 3 Uding Juharudin, menilai kerjasama untuk mengamankan aset negara ini merupakan langkah strategis.
Sedangkan keterlibatan KPK dalam kerjasama ini, agar segala proses urusan penataan aset bisa berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam hal ini KPK sangat konsen untuk mendampingi dan menyelesaikan percepatan sertipikasi dengan ketentuan dan sesuai peraturan yang berlaku, karena ini sangat keterkaitan dengan upaya pencegahan korupsi dan mengamankan aset negara,” ujar Uding.
Adapun kolaborasi dalam pencatatan aset PLN ini sudah sesuai dengan tugas dan kewenangan KPK Pasal 6 UU No. 19 Tahun 2019 terkait pencegahan, koordinasi dengan instansi, melakukan monitor, supervisi, penindakan, dan eksekusi sesuai putusan pengadilan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Tengah Elijas B. Tjahajadi, menyampaikan sinergitas antara PLN, BPN dan KPK sudah berjalan dengan sangat baik.
“Saya bergembira sekali karena apa yang menjadi target dalam pelaksanaan legalisasi aset dari PLN bisa kita capai dengan baik, sekaligus saya mengucapkan terima kasih dengan jajaran PLN dan pendampingan dari pihak KPK yang mempunyai energi dan spirit yang bisa kami tangkap untuk percepatan legalitas,” pungkas Elijas.
Kolaborasi antara PLN, ATR/BPN dan KPK akan berlanjut di tahun 2022 ini untuk pensertipikatan sebanyak 340 bidang tanah milik PLN di Provinsi Kalteng sebagai salah satu langkah untuk mengamankan aset negara.