TERAS7.COM – Usai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kabupaten Banjar mulai memasuki masa new normal sebagai tahap lanjutan memutus rantai penyebaran wabah Covid-19.
Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Banjar di masa kenormalan baru ini pun mulai menyusun berbagai agenda kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah.
Sejumlah agenda kunker telah disusun di Juni ini, di antaranya kunker ke Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Utara (HSU), dan Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan agenda studi banding penanggulangan dan dampak Covid-19.
Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M. Rofiqi saat ditemui pada Senin (8/6) mengaku tak dapat melarang anggota DPRD lainnya untuk melaksanakan agenda kunker di masa new normal.
“DPRD itukan kolektif kolegial atau sistem kepemimpinan yang melibatkan banyak pihak dalam mengambil suatu keputusan. Karena sudah teragendakkan dan disepakati bersama di badan musyawarah, saya tidak bisa melarang,” katanya.
Sedangkan secara personal, Rofiqi mengungkapkan ia tak akan kunker ke luar daerah dalam beberapa bulan kedepan.
“Saya sendiri dalam beberapa bulan ini dijamin tidak akan melakukan perjalanan dinas dan akan tetap di kantor,” katanya.
Ketua Partai Gerindra Kabupaten Banjar ini mengaku tak memahami dasar dan alasan sejumlah anggota dewan menentukan daerah yang akan dikunjungi untuk studi banding penanggulangan wabah Covid-19.
“Saya kurang paham mereka menentukan tujuannya, karena saya tidak pernah mengintervensi tujuan mereka. Kalau ingin melihat daerah itu berhasil atau tidak dalam menanggulangi Covid-19, daerah yang pemetaannya banyak Covid-19 itulah daerah yang berhasil. Namun, bukan berarti daerah yang sedikit pemetaan Covid-19 datanya tidak benar, tapi tracing dan tracking difference kita sudah bagus,” ungkapnya.
Rofiqi mengatakan beberapa anggota dewan yang akan berangkat sudah melakukan rapid test dan swab test, baik secara mandiri maupun di Dinas Kesehatan, akan tetapi untuk prosedur karantina mandiri, rapid test dan swap test sepulang kunker, Rofiqi mengaku masih akan mengoordinasikannya lagi dengan pihak Dinas Kesehatan.
“Kalau sesuai prosedur, mestinya mereka harus karantina mandiri selama 14 hari. Nanti terkait hal ini kita tanyakan kepada Dinkes Kabupaten Banjar bagaimana prosedur yang benarnya,” pungkasnya.