TERAS7.COM – Persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Gubernur Kalsel di 5 kecamatan di Kabupaten Banjar sudah memasuki tahap seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tingkat Kecamatan.
Kecamatan yang melaksanakan PSU di Kabupaten Banjar sendiri, yakni Kecamatan Martapura, Kecamatan Astambul, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Sambung Makmur dan Kecamatan Aluh-Aluh.
Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib pada Selasa (4/5/2021) mengatakan sampai tahapan yang sudah dilaksanakan adalah pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah dilantik dan pengaktifan lagi Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Untuk tahapan yang kita laksanakan sekarang dari tanggal 3 Mei kemarin sampai tanggal 25 Mei 2021 mendatang adalah perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Aziz ini menjelaskan, selain itu pihaknya juga telah melakukan pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) agar data yang digunakan untuk pemilihan sinkron.
Sementara untuk logistik pelaksanaan PSU lanjutnya sudah sebagian sudah merapat ke gudang KPU Kabupaten Banjar.
Pelaksanaan pemungutan suara ulang pada hari Rabu tanggal 9 Juni mendatang, KPU Kabupaten Banjar berharap partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya meningkat.
“Kita berharap dalam PSU ini yang nantinya dilaksanakan, mudah mudahan partisipasi pemilih meningkat dan mudah mudahan juga pemerintah provinsi Kalsel dan Pemkab Banjar pada hari pelaksanaan PSU tersebut bisa meliburkan perkantoran dan perusahaan swasta di wilayah PSU untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,” ucapnya.
Jumlah desa yang melaksanakan PSU di 5 kecamatan di Kabupaten Banjar ada 89 dengan dengan jumlah TPS 502 dan untuk pemilih itu lebih dari 152 ribu pemilih yang akan memilih.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Banjar gencar mengadakan sosialisasi dalam rangka tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak di 5 Kecamatan secara terpisah ini pada Senin (3/5/2021) kemarin.
Sosialisasi ini sendiri bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi mekanisme pembentukan KPPS dalam rangka menjelang persiapan pelaksanaan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Kalimantan Selatan tahun 2020.
Berdasarkan jadwal pelaksanaan PSU dari KPU Provinsi Kalsel, ditetapkan pelaksanaan PSU pada Rabu, 9 Juni 2021 dengan calon yang mengikuti PSU tidak ada perubahan, baik nomor urut maupun pasangan calon, serta tidak ada kampanye jelang pelaksanaan PSU ini.
Percermatan daftar pemilih sendiri akan dilaksanakan hingga 6 Juni 2021 mendatang, sementara pembentukan penyelenggara Ad Hoc mulai dari PPK, PPS dan KPPS selesai pada akhir Mei 2021.
Kemudian pengadaan dan pendistribusian perlengkapan PSU hingga ke TPS akan dimulai 1 April sampai dengan 9 Juni 2021.
PSU sendiri akan dilaksanakan pada 9 Juni 2021 dengan rekapitulasi dan penetapan hasil PSU akan dilakukan bertingkat mulai dari kecamatan (10-14 Juni 2021), kabupaten/kota (11-17 Juni 2021) dan Provinsi (16-20 Juni 2021).
Kemudian hasil pelaksanaan PSU akan dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi dan KPU RI selambat-lambatnya 23 Juni 2021.
Untuk di Kabupaten Banjar sendiri, PSU akan dilaksanakan di Kecamatan Martapura, Astambul, Mataraman, Sambung Makmur dan Aluh-Aluh dengan jumlah 502 TPS.
Sementara untuk pelaksanaan PSU di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin akan dilaksanakan di 301 TPS, dan Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin akan dilaksanakan di 24 TPS.
Total jumlah TPS yang akan melaksanakan PSU Pilgub Kalsel pada 9 Juni 2021 berjumlah 827 TPS.