TERAS7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) di Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Selasa (6/6/2023).
Desa Pulau Sejuk ditetapkan sebagai salah satu desa percontohan anti korupsi di Kabupaten Batu Bara.
Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah spesialis pembinaan peran serta masyarakat KPK RI, yakni Ariz Dedy Arham, Yuniva Tri Lestari, dan Lidia Vega Randongkir. Sedangkan, narasumber lainnya, yakni Arif Abdul Majid dari Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Dalam kegiatan ini, seluruh peserta diberi penjelasan mengenai apa itu korupsi dan pencegahan-pencegahan terkait korupsi.
“Desa Pulau Sejuk harus menjadi contoh bagi desa-desa yang lain di Kabupaten Batu Bara. Pemerintah Kabupaten Batu Bara berperan aktif dalam menjadikan Desa Pulau Sejuk sebagai desa percontohan anti korupsi dan berusaha memenuhi 18 kriteria desa percontohan anti korupsi yang ditetapkan oleh KPK RI,” ungkap Bupati Batu Bara Zahir.
Diketahui, Desa Pulau Sejuk terpilih menjadi desa percontohan anti korupsi mewakili Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk tingkat nasional. Hal ini merupakan sebuah prestasi yang membanggakan Kabupaten Batu Bara.
Kegiatan tersebut dirangkai dengan penandatanganan komitmen bersama mewujudkan Desa Pulau Sejuk sebagai desa anti korupsi.