TERAS7.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menutupan tahapan syarat dukungan bagi bakal perseorangan atau independen dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 12 Mei 2024 terhitung sejak pukul 23.59 WITA, Senin (13/05/2024).
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhammad Nor Aripin kepada awak media.
Aripin mengatakan, terhitung mulai Senin (13/05/2024) pukul 00.01 WITA, pihaknya sudah tidak menerima penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perorangan.
“Kita tidak akan menerima lagi penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perorangan terihitung mulai senin 13 Mei 2024 pukul 00.01 WITA,” terangnya.
Ia melanjutkan, untuk persyaratan jalur perseorangan di Kabupaten Banjar minimal dunkungan sebanyak 35.845 pemilih dengan sebaran minimal di 11 kecamatan.
“Persyaratan jalur perseorangan di Kabupaten Banjar, minimal dukungan 35.835 pemilih kab.banjar dgn sebaran minimal di 11 kecamatan,” paparnya.
Sampai batas akhir tersebut lanjutnya, yang dimana KPU Kabupaten Banjar telah memulai penyerahan syarat dukungan perseorangan sejak 8 Mei 2024, sesuai dengan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Banjar Nomor 156/PL.02.02-BH/6303/2/2024.
“KPU Kabupaten Banjar telah memulai penyerahan syarat dukungan perseorangan sejak 8 Mei 2024, sesuai dengan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Banjar Nomor 156/PL.02.02-BH/6303/2/2024.,” tutupnya.