TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna tentang Penandatanganan Kesepakatan Bersama KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2020, Senin (12/8).
Rapat paripurna yang bertempat di Ruang Graha Paripurna Lantai III Gedung DPRD Kota Banjarbaru ini dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarbaru, AR Iwansyah dan dihadiri oleh Walikota beserta Wakil Walikota Banjarbaru, H. Nadjmi Adhani dan H. Darmawan Jaya Setiawan, serta undangan lainnya.
Pada rapat paripurna ini juga dilakukan penandatangan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Banjarbaru dan DPRD Kota Banjarbaru.
Walikota Banjarbaru, H. Nadjmi Adhani yang didampingi Wakil Walikota Banjarbaru, H. Darmawan Jaya setiawan seusai mengikuti rapat paripurna, kepada beberapa awak media menyampaikan, bahwa telah dicapai kesepakatan bersama KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2020, kemudian memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
“Angka-angkanya telah kita sampaikan dan InsyaAllah ada angka-angka yang cukup bagus dan sesuai dengan ketentuan Permendagri 33 tentang alokasi anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan juga untuk pengawasan,” kata Nadjmi Adhani.
Lebih lanjut Nadjmi menerangkan, ada ‘penekanan’ dari Kementerian Dalam Negeri bahwa dana alokasi dialokasikan untuk pengawasan, agar pengawasan internal berjalan kondusif.
“Kita di angka 0,95 persen, sementara minimal 0,75 persen dan angkanya minimal 10 M, sehingga inspektorat pengawasan itu benar-benar punya taji untuk mengawasi. Alhamdulillah Kota Banjarbaru sudah masuk itu,” Nadjmi Adhani menambahkan.
Kemudian Nadjmi Adhani menambahkan, bahwa pergerakan ekonomi Kota Banjarbaru berjalan bagus. Ia berpendapat, ketika ekonomi berjalan baik, maka dapat mengenakan pajak/retribusi. “Itulah ciri kota yang berkembang,” terangnya.