TERAS7.COM – Pasangan Saidi Mansyur dan Said Idrus dilaporkan oleh tim pasangan Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan atas beberapa dugaan kewenangan program dari pemerintah daerah sebagai petahan, pada Senin (04/11/2024).
Hal itu turut dikomentari oleh Muhammad Syahrin selaku Wakil Sekretraris Tim Pemenangan H Saidi Mansyur dan H Said Idrus Al Habsyi, ia menuturkan apa yang menjadi dasar laporan sebelumnya sudah pernah ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Banjar dengan tidak terpenuhinya bukti formil dan materil.
“Dalam hal ini, selaku Tim Pemenangan paslon no 1 (Saidi Mansyur dan Said Idrus), kami menginformasikan bahwa konten laporan yang diajukan paslon nomor 2 (Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad) itu sebelumnya pernah ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Banjar, sehingga menurut kami laporan yang diajukannya tersebut di Bawaslu Provinsi Kalsel tentunya dapat ditolak secara hukum karena berlaku asas nebis in idem,” terangnya.
Menurut Syahrin, bahwa konten laporan yang diajukan oleh tim paslon no 2 itu tidak dapat memenuhi unsur pasal 71 undang undang Pilkada, karena pasal 71 undang undang pilkada tersebut tempus (waktu) keberlakuan norma hukumnya berlaku pada saat masa kampanye sehingga tuduhan yang dialamatkan kepada paslon nomor 1 tentu tidak sesuai dengan semangat unsur pasal 71 dalam undang undang pilkada.
“Selain itu, tidak tepat kuasa hukum pelapor menyamakan pokok laporannya seakan-akan laporannya dan situasi kondisinya sama dengan laporan di Kota Banjarbaru tentunya memiliki perbedaan yang cukup signifikan,” tuturnya.
Maka dari itu pihaknya yakin bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada paslon nomor 1 itu tidak berdasar secara hukum dan tidak dapat dibenarkan. “Kami tim pemenangan paslon nomor 1 menghormati Bawaslu Provinsi bekerja sesuai kewenangan dan secara hukum kami meminta kepada Bawaslu Kalsel untuk menolak dan mengabaikan laporan paslon nomor 2 tersebut karena tidak memiliki dasar hukum yang dapat dibenarkan sebab secara formil dan materil belum terpenuhi. Terakhir Kami meyakini Bawaslu Provinsi Kalsel bisa bersikap bijak terhadap laporan tersebut,” pungkasnya.