Oleh : Rasyidi
Kebutuhan masyarakat terhadap pembiyaan baik untuk modal usaha maupun kebutuhan konsumtif lainnya terus meningkat.
Sementara kebutuhan yang tinggi ini juga dimanfaatkan oleh banyak lembaga atau prusahaan penyedia jasa keuangan.
Akhir-akhir ini berbagai lembaga keuangan tumbuh dengan sangat pesat baik dengan model konvensional maupun yang memanfaatkan teknologi yang kita sebut financial technology atau Fintech dengan berbagai platform yang mereka gunakan.
Mereka menawarkan jasa pinjaman keuangan dengan sangat mudah dan proses yang sangat cepat ditambah persyaratan yang relatif mudah.
Dibalik kemudahan yang dipersyaratkan penyedia jasa keuangan ini sesungguhnya ada sejumlah resiko yang harus diterima nasabah.
Mulai dari bunga pinjaman yang jauh diatas bunga bank dan bunga yang terus berbunga bagi mereka yang tidak mampu membayar hingga upaya penagihan yang seringkali kasusnya muncul ke public karena menggunakan berbagai cara yang terkesan menjadi terror bagi nasabah.
Secara umum jika kita mencermati fintech adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi.
Produk fintech biasanya berupa sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.
Berdasarkan Peraturan yang terkait Fintech tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Pengguna Jasa LPMUBTI meliputi Perjanjian, Mitigasi Risiko, Tata Kelola Sistem TI, Edukasi dan Perlindungan Pengguna LPMUBTI, Tanda Tangan Elektronik, Prinsip dan Teknis Pengenalan Nasabah, Larangan, Laporan Berkala, Sanksi, Ketentuan Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Sesuai dengan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, OJK mengawasi penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P) yang berstatus terdaftar atau berizin.
Dengan Peraturan OJK tersebut Penyelenggara Fintech harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya.
Maksimal satu tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, Penyelenggara wajib mengjukan permohonan perizinan ke OJK.
Dalam kaitan merespon keluhan dan kasus terkait Fintech atau Pinjaman Online OJK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) dan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Berdasarkan rilis OJK sepanjang tahun 2022 ada 5.800 Pinjol illegal yang ditutup setelah berkordinasi dengan Kemenkominfo RI dan pihak Kepolisian.
Melawan Fintech Ilegal
Ketidak tahuan masyarakat terkait industri jasa keuangan kerap kali menjadi alasan orang masuk dalam perangkap Fintech ilegal.
Segala kemudahan dalam pencairan pinjaman dan ketidak cermatan nasabah dalam membaca segala ketentuan yang dipersyaratkan Fintech menjadi awal persoalan.
Edukasi kepada masyarakat terkait informasi dan pengetahuan tentang kriteria Fintech berizin atau legal penting dilakukan.
Agar masyarakat selektif dalam memilih Fintech dan tidak menjadi korban Fintech ilegal. Edukasi yang lain dengan mendorong peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat.
Literasi keuangan ini mencakup banyak hal tidak hanya dalam kaitan Fintech tetapi juga soal produk dan jasa keuangan Perbankan yang bisa diakses masyarakat.
KUR lawan Fintech Ilegal
Kredit Usaha Rakyat atau KUR yang dijalankan Pemerintah salah satunya oleh BRI adalah hal yang mesti lebih banyak diketahui dan dipahami masyarakat.
Dengan demikian masyarakat akan memlih produk jasa keuangan Bank dan terhindar dari jerat Fintech ilegal.
KUR yang semakin dipermudah persyaratannya dan limit Kredit yang juga ditingkatkan harusnya semakin mendorong industri jasa keuangan dan produk Perbankan sebagai basis dalam menopang laju kebutuhan dan permintaan masyarakat terhadap akses permodalan.
Dengan massifnya edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat setidaknya menjadi model dalam upaya melindungi masyarakat dari jerat Fintech illegal.
Selain pada sisi yang lain kordinasi pihak terkait mulai dari Kementerian Kominfi RI, Satgas Waspada Investasi (SWI) pihak Kepolisian dan tentu saja peran sentral OJK sebagai Otoritas dalam kaitan Jasa Keuangan.
Tumbuh suburnya Fintech ilegal pada sisi yang lain juga sebagai akibat dari transformasi digital dalam industry jsa keuangan dan perbankan.
Disatu sisi transformasi teknologi digital memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat tetapi pada sisi yang lain juga menimbulkan dampak negatif.
Maka situasi ini harus disikapi dengan upaya yang terintegrasi karena bagaimanapun perkembangan teknologi informasi adalah keniscayaan ditengah dunia yang semakin modern.