Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Literasi Keuangan  Untuk Lawan Fintech Ilegal
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Literasi Keuangan  Untuk Lawan Fintech Ilegal

Opini
Opini 17 Januari 2023, 14.28
Share
fintech bri teras7
Terkait Fintech ada tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). (foto : humas OJK)
SHARE

Oleh : Rasyidi

Kebutuhan masyarakat terhadap pembiyaan baik untuk modal usaha maupun kebutuhan konsumtif lainnya terus meningkat.

Sementara kebutuhan yang tinggi ini juga dimanfaatkan oleh banyak lembaga atau prusahaan penyedia jasa keuangan.

Akhir-akhir ini berbagai lembaga keuangan tumbuh dengan sangat pesat baik dengan model konvensional maupun yang memanfaatkan teknologi yang kita sebut financial technology atau Fintech dengan berbagai platform yang mereka gunakan.

Mereka menawarkan jasa pinjaman keuangan dengan sangat mudah dan proses yang sangat cepat ditambah persyaratan yang relatif mudah.

Baca juga :

Tragedi Balita di Hotel Mesra Samarinda: LPKSM Borneo Kalimantan Desak Audit Keselamatan Fasilitas Publik di Kaltim

Pasar Murah Bersubsidi Banjarbaru Tuntas di 5 Kelurahan, Gas 3 Kg Jadi Primadona

Transaksi Digital di Kabupaten Banjar Belum Merata, Kebiasaan Tunai di Desa Jadi Tantangan

Dibalik kemudahan yang dipersyaratkan penyedia jasa keuangan ini sesungguhnya ada sejumlah resiko yang harus diterima nasabah.

Mulai dari bunga pinjaman yang jauh diatas bunga bank dan bunga yang terus berbunga bagi mereka yang tidak mampu membayar hingga upaya penagihan yang seringkali kasusnya muncul ke public karena menggunakan berbagai cara yang terkesan menjadi terror bagi nasabah.

Secara umum jika kita mencermati fintech adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi.

Produk fintech biasanya berupa sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.

Berdasarkan Peraturan yang terkait Fintech tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Pengguna Jasa LPMUBTI meliputi  Perjanjian, Mitigasi Risiko, Tata Kelola Sistem TI, Edukasi dan Perlindungan Pengguna LPMUBTI, Tanda Tangan Elektronik, Prinsip dan Teknis Pengenalan Nasabah, Larangan, Laporan Berkala, Sanksi, Ketentuan Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

Sesuai dengan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, OJK mengawasi penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P)  yang berstatus terdaftar atau berizin.

Dengan Peraturan OJK tersebut Penyelenggara Fintech harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya.

Maksimal satu  tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, Penyelenggara wajib mengjukan permohonan perizinan ke OJK.

Dalam kaitan merespon keluhan dan kasus terkait Fintech atau Pinjaman Online OJK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) dan Satgas Waspada Investasi (SWI).

Berdasarkan rilis OJK sepanjang tahun 2022 ada  5.800 Pinjol illegal yang ditutup setelah berkordinasi dengan Kemenkominfo RI dan pihak Kepolisian.

Melawan Fintech Ilegal

Ketidak tahuan masyarakat terkait industri jasa keuangan kerap kali menjadi alasan orang masuk dalam perangkap Fintech ilegal.

Segala kemudahan dalam pencairan pinjaman dan ketidak cermatan nasabah dalam membaca segala ketentuan yang dipersyaratkan Fintech menjadi awal persoalan.

Edukasi kepada masyarakat terkait informasi dan pengetahuan tentang kriteria Fintech berizin atau legal penting dilakukan.

Agar masyarakat selektif dalam memilih Fintech dan tidak menjadi korban Fintech ilegal. Edukasi yang lain dengan mendorong peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat.

Literasi keuangan ini mencakup banyak hal tidak hanya dalam kaitan Fintech tetapi juga soal produk dan jasa keuangan Perbankan yang bisa diakses masyarakat.

KUR lawan Fintech Ilegal

Kredit Usaha Rakyat atau KUR yang dijalankan Pemerintah salah satunya oleh BRI adalah hal yang mesti lebih banyak diketahui dan dipahami masyarakat.

Dengan demikian masyarakat akan memlih produk jasa keuangan Bank dan terhindar dari jerat Fintech ilegal.

kur bri
Program KUR BRI menjadi opsi agar masyarakat tidak terjerat fintech ilegal. (foto : humas BRI)

KUR yang semakin dipermudah persyaratannya dan limit Kredit yang juga ditingkatkan harusnya semakin mendorong industri jasa keuangan dan produk Perbankan sebagai basis dalam menopang laju kebutuhan dan permintaan masyarakat terhadap akses permodalan.

Dengan massifnya edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat setidaknya menjadi model dalam upaya melindungi masyarakat dari jerat Fintech illegal.

Selain pada sisi yang lain kordinasi pihak terkait mulai dari Kementerian Kominfi RI, Satgas Waspada Investasi (SWI) pihak Kepolisian dan tentu saja peran sentral OJK sebagai Otoritas dalam kaitan Jasa Keuangan.

Tumbuh suburnya Fintech ilegal pada sisi yang lain juga sebagai akibat dari transformasi digital dalam industry jsa keuangan dan perbankan.

Disatu sisi transformasi teknologi digital memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat tetapi pada sisi yang lain juga menimbulkan dampak negatif.

Maka situasi ini harus disikapi dengan upaya yang terintegrasi karena bagaimanapun perkembangan teknologi informasi adalah keniscayaan ditengah dunia yang semakin modern.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

Tragedi Balita di Hotel Mesra Samarinda: LPKSM Borneo Kalimantan Desak Audit Keselamatan Fasilitas Publik di Kaltim

Pasar Murah Bersubsidi Banjarbaru Tuntas di 5 Kelurahan, Gas 3 Kg Jadi Primadona

Transaksi Digital di Kabupaten Banjar Belum Merata, Kebiasaan Tunai di Desa Jadi Tantangan

MTQ XIX Balangan Jadi Berkah bagi Pelaku UMKM

Kajian Perlindungan Konsumen: Permasalahan Perlindungan Konsumen di Berbagai Sektor di Indonesia

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?