TERAS7.COM – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Forum Peduli Bangsa Dan Negara (Forpeban) Kalimantan Selatan menyambangi kantor Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi perda retribusi miras.
Ketua Forpeban, Din Jaya mengatakan saat ini Walikota dan pihak DPRD Kota Banjarmasin tidak pro aktif terhadap pihak LSM yang menyuarakan aspirasi terkait protes pelegalan miras di jual di retail modern seperti supermarket dan minimarket.
“Kami hanya ingin bertanya perda baru yang katanya melegalkan penjualan miras di retail modern itu saja, tapi kami kecewa karena kedatangan kami tidak disambut baik oleh Walikota dengan tidak menemui kami,” bebernya kepada awak media, Kamis (25/7).
Din Jaya menganggap jika benar terjadi perda yang melegalkan miras tersebut maka hal itu sungguh akan mencederai kota Banjarmasin sebagai kota dengan penduduk orang islam terbanyak yang anti dengan miras alias minuman haram.
“Kenapa begitu, karena kita tau dengan miras ini menyebabkan banyaknya putus sekolah, banyak perceraian, dan kriminal dimana mana,” ucapnya.
Sementara itu sebelumnya Ketua Pansus raperda, Muhammad Yamin membantah hal tersebut, Ia mengatakan saat ini telah terjadi kesalahpahaman terkait revisi perda retribusi miras yang sebenarnya bertujuan untuk mempersulit penjualan.
“Legal atau tidak legal sebenarnya di kota Banjarmasin, bahkan seluruh Indonesia ini sudah legal melalui peraturan Menteri Perdagangan nomer 20 tahun 2014 yang memperbolehkan miras dijual di retail modern,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Lanjutnya pihak pansus raperda hanya melakukan revisi pada retribusi penjualan mirasnya saja yang bertujuan untuk mempersulit peredaran miras di Banjarmasin akibat dari tingginya tarif retribusi miras yang berkisar antara Rp200 hingga Rp300 juta.
Adapun saat melakukan upaya konfirmasi ulang, pihak Teras7.com kesulitan melakukan konfirmasi dikarenakan yang bersangkutan yakni Muhammad Yamin sedang berada dalam perjalanan melaksanakan ibadah Haji.