Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: LSM Pertanyakan Kejelasan Perda Minol ke Balai Kota
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

LSM Pertanyakan Kejelasan Perda Minol ke Balai Kota

Tania Anggrainy
Tania Anggrainy 25 Juli 2019, 20.25
Share
IMG 20190725 WA0128
SHARE

TERAS7.COM – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Forum Peduli Bangsa Dan Negara (Forpeban) Kalimantan Selatan menyambangi kantor Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi perda retribusi miras.

Ketua Forpeban, Din Jaya mengatakan saat ini Walikota dan pihak DPRD Kota Banjarmasin tidak pro aktif terhadap pihak LSM yang menyuarakan aspirasi terkait protes pelegalan miras di jual di retail modern seperti supermarket dan minimarket.

“Kami hanya ingin bertanya perda baru yang katanya melegalkan penjualan miras di retail modern itu saja, tapi kami kecewa karena kedatangan kami tidak disambut baik oleh Walikota dengan tidak menemui kami,” bebernya kepada awak media, Kamis (25/7).

Din Jaya menganggap jika benar terjadi perda yang melegalkan miras tersebut maka hal itu sungguh akan mencederai kota Banjarmasin sebagai kota dengan penduduk orang islam terbanyak yang anti dengan miras alias minuman haram.

“Kenapa begitu, karena kita tau dengan miras ini menyebabkan banyaknya putus sekolah, banyak perceraian, dan kriminal dimana mana,” ucapnya.

Baca juga :

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Dugaan Pungli di BPPRD Banjarbaru, Walikota Diminta Tindak Tegas

Digagas Sanggar Bahana Antasari, Majelis Puisi Didukung Penuh Ibnu Sina

Sementara itu sebelumnya Ketua Pansus raperda, Muhammad Yamin membantah hal tersebut, Ia mengatakan saat ini telah terjadi kesalahpahaman terkait revisi perda retribusi miras yang sebenarnya bertujuan untuk mempersulit penjualan.

“Legal atau tidak legal sebenarnya di kota Banjarmasin, bahkan seluruh Indonesia ini sudah legal melalui peraturan Menteri Perdagangan nomer 20 tahun 2014 yang memperbolehkan miras dijual di retail modern,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Lanjutnya pihak pansus raperda hanya melakukan revisi pada retribusi penjualan mirasnya saja yang bertujuan untuk mempersulit peredaran miras di Banjarmasin akibat dari tingginya tarif retribusi miras yang berkisar antara Rp200 hingga Rp300 juta.

Adapun saat melakukan upaya konfirmasi ulang, pihak Teras7.com kesulitan melakukan konfirmasi dikarenakan yang bersangkutan yakni Muhammad Yamin sedang berada dalam perjalanan melaksanakan ibadah Haji.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
4 Reviews 4 Reviews

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

2026 09 12 14 57 47 perlindungan konsumen digital lpksm borneo kalimantan.jpg
Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung
12 September 2026, 16.03
IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25

You Might Also Like

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Dugaan Pungli di BPPRD Banjarbaru, Walikota Diminta Tindak Tegas

Digagas Sanggar Bahana Antasari, Majelis Puisi Didukung Penuh Ibnu Sina

Komisi II DPRD Banjar Jawab Desakan LSM

DPRD Kabupaten Banjar Terima Audiensi Puluhan Anggota LSM

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?