TERAS7.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019/2020.
Dilansir dari situs web Kemendikbud RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Muhadjir Effendy menegaskan, PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun 2019 merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan.
“Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam upaya untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya. Sekaligus juga mencari jalan penyelesaian masalah-masalah itu secara terintegrasi, secara menyeluruh,” ujar Muhadjir Effendy menyampaikan di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (15/1/19) lalu.
Sistem zonasi ini juga mendapat perhatian DPRD Kota Banjarbaru melalui Komisi III.
Muhammad Ikhsan, salah seorang Anggota Komisi III menyampaikan, regulasi PPDB melalui sistem zonasi ini sangat berpengaruh terhadap dunia pendidikan.
Menurutnya, dengan adanya sistem zonasi ini, tidak ada lagi istilah sekolah unggulan.
“Itu akan hilang secara alami. Kita memahami tujuan pemerintah untuk membangun zonasi ini bagus dengan tujuan pemerataan pendidikan, tapi di sisi lain juga bisa menghilangkan hak orang untuk mendapatkan tempat pendidikan yang dekat dengan dia tinggal. Kami sudah mendengarkan aspirasi masyarakat,” ujar Ikhsan.
Ikhsan mencontohkan, sekolah berada di wilayah A, sementara tempat tinggal masyarakat berada di wilayah B.
“Meskipun antara wilayah A dan wilayah B hanya dibatasi oleh jalan (lokasinya berdekatan), namun masyarakat yang ada di wilayah B tetap tidak bisa mendaftarkan anaknya bersekolah di wilayah A dikarenakan adanya sistem zonasi tadi. Sehingga masyarakat yang berada di wilayah B, mau tidak mau harus mencari sekolah yang berada di wilayah B, yang mungkin lokasinya lebih jauh dari tempat ia tinggal,” papar Ikhsan.
“Seharusnya bisa bersekolah di lokasi yang terdekat, karena zonasi tadi akhirnya merugikan hak dia belajar di tempat yang dia inginkan. Mungkin ke depan zonasi ini, harus ada kebijakan atau deskresi dari Pemerintah Kota Banjarbaru untuk memberikan solusi terbaik, sehingga sekolah yang tadinya kekurangan murid bisa tercukupi, sedangkan yang kelebihan murid bisa didistribusikan ke sekolah yang kosong,” tambahnya.
Menyikapi hal tersebut, peranan Komisi III DPRD Kota Banjarbaru sendiri, kata Ikhsan, dalam kesempatan rapat kerja menyampaikan dengan dinas terkait untuk memberikan solusi kepada anak-anak peserta didik yang tidak mendapatkan bagian tempat atau ruang belajar.
Misalnya, dengan memberikan tambahan ruangan belajar atau kelas untuk wilayah-wilayah yang memang menjadi wilayah pendidikan, contohnya di Banjarbaru di kawasan Panglima Batur.
“Ini yang harus menjadi pertimbangan ke depan bagaimana cara zonasi tidak menghambat perkembangan pendidikan,” pungkasnya.