Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: M Ikhsan: Dengan Sistem Zonasi, Istilah Sekolah Unggulan Tidak Ada Lagi.
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

M Ikhsan: Dengan Sistem Zonasi, Istilah Sekolah Unggulan Tidak Ada Lagi.

Salim Ma'ruf
Salim Ma'ruf 30 Maret 2019, 07.04
Share
Untitled 1
SHARE

TERAS7.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019/2020.

Dilansir dari situs web Kemendikbud RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Muhadjir Effendy menegaskan, PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun 2019 merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan.

“Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam upaya untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya. Sekaligus juga mencari jalan penyelesaian masalah-masalah itu secara terintegrasi, secara menyeluruh,” ujar Muhadjir Effendy menyampaikan di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (15/1/19) lalu.

Sistem zonasi ini juga mendapat perhatian DPRD Kota Banjarbaru melalui Komisi III.

WhatsApp Image 2019 03 29 at 4.03.05 PM
Muhammad Ikhsan, Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru

Muhammad Ikhsan, salah seorang Anggota Komisi III menyampaikan, regulasi PPDB melalui sistem zonasi ini sangat berpengaruh terhadap dunia pendidikan.

Baca juga :

Hangatnya Lebaran, Emi Lasari Fasilitasi Disabilitas Silaturahmi dengan Gubernur dan Wagub

Warga Griya Ulin Permai Keluhkan Banjir, Emi Lasari Desak Izin Perumahan Dievaluasi

Dengar Aspirasi Warga Sungai Ulin, Bang Qomal Siap Bantu Modal Kelompok Usaha dan Perbaikan Infrastruktur

Menurutnya, dengan adanya sistem zonasi ini, tidak ada lagi istilah sekolah unggulan.

“Itu akan hilang secara alami. Kita memahami tujuan pemerintah untuk membangun zonasi ini bagus dengan tujuan pemerataan pendidikan, tapi di sisi lain juga bisa menghilangkan hak orang untuk mendapatkan tempat pendidikan yang dekat dengan dia tinggal. Kami sudah mendengarkan aspirasi masyarakat,” ujar Ikhsan.

Ikhsan mencontohkan, sekolah berada di wilayah A, sementara tempat tinggal masyarakat berada di wilayah B.

“Meskipun antara wilayah A dan wilayah B hanya dibatasi oleh jalan (lokasinya berdekatan), namun masyarakat yang ada di wilayah B tetap tidak bisa mendaftarkan anaknya bersekolah di wilayah A dikarenakan adanya sistem zonasi tadi. Sehingga masyarakat yang berada di wilayah B, mau tidak mau harus mencari sekolah yang berada di wilayah B, yang mungkin lokasinya lebih jauh dari tempat ia tinggal,” papar Ikhsan.

“Seharusnya bisa bersekolah di lokasi yang terdekat, karena zonasi tadi akhirnya merugikan hak dia belajar di tempat yang dia inginkan. Mungkin ke depan zonasi ini, harus ada kebijakan atau deskresi dari Pemerintah Kota Banjarbaru untuk memberikan solusi terbaik, sehingga sekolah yang tadinya kekurangan murid bisa tercukupi, sedangkan yang kelebihan murid bisa didistribusikan ke sekolah yang kosong,” tambahnya.

Menyikapi hal tersebut, peranan Komisi III DPRD Kota Banjarbaru sendiri, kata Ikhsan, dalam kesempatan rapat kerja menyampaikan dengan dinas terkait untuk memberikan solusi kepada anak-anak peserta didik yang tidak mendapatkan bagian tempat atau ruang belajar.

Misalnya, dengan memberikan tambahan ruangan belajar atau kelas untuk wilayah-wilayah yang memang menjadi wilayah pendidikan, contohnya di Banjarbaru di kawasan Panglima Batur.

“Ini yang harus menjadi pertimbangan ke depan bagaimana cara zonasi tidak menghambat perkembangan pendidikan,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Hangatnya Lebaran, Emi Lasari Fasilitasi Disabilitas Silaturahmi dengan Gubernur dan Wagub

Warga Griya Ulin Permai Keluhkan Banjir, Emi Lasari Desak Izin Perumahan Dievaluasi

Dengar Aspirasi Warga Sungai Ulin, Bang Qomal Siap Bantu Modal Kelompok Usaha dan Perbaikan Infrastruktur

Cara Unik Takyin Baskoro Serap Aspirasi Warga Saat Reses di Bulan Ramadan

20 SMA di Kalsel Kebanjiran, Galuh Tantri: Perbaikan Sekolah Terdampak Prioritas Kami di 2026

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?