TERAS7.COM – Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia (RI), Selasa (17/08/2021), di Kabupaten Barito Kuala (Batola) dilaksanakan sederhana dengan peserta terbatas serta menerapkan protokol kesehatan (prokes). Hal itu mengingat situasi masih dalam suasana pandemi covid-19.
Karenanya pelaksanaan upacara bendera yang berlangsung di Lapangan 5 Desember Marabahan ini, panitia hanya melibatkan enam pleton pasukan masing-masing dari Kodim 1005 Batola dengan membentuk formasi huruf M, Polres membentuk formasi huruf A, Satpol-PP membentuk huruf S, Korpri Putra membentuk formasi huruf K, Korpri Putri membentuk formasi Huruf E, dan Pramuka membentuk formasi huruf R, sehingga dari keenam pleton setelah tersusun maka terbentuk kata “MASKER”.
Ketua Seksi Upacara, Hery Sasmita SSTP MAP menerangkan, Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI di Batola ini sengaja dilaksanakan sederhana dengan peserta terbatas serta menerapkan prokes yang ketat seperti menjaga jarak dan memakai masker dalam rangka menghindarkan terjadinya penyebaran covid-19. Langkah ini dilakukan sekaligus untuk mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan penyebaran covid-19.
Karenanya, lanjut pria yang juga Kabag Prokopimda Setda Batola, ini di akhir pelaksanaan upacara pengibaran bendera diminta kepada peserta upacara di masing-masing pleton untuk membentuk konfigurasi kata “MASKER” dalam rangka mensosialisasikan kepada masyarakat untuk senantiasa mentaati prokes terutama memakai masker.
Selain itu, tambah Hery, usai pelaksanaan upacara kegiatan dirangkai pembagian 76 ribu masker yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Hj Noormiliyani AS, Wakil Bupati H Rahmadian Noor, Ketua DPRD Saleh, Sekda H Zulkipli Yadi Noor, dan para anggota forkopimda kepada 17 perwakilan kecamatan se-Batola, Tim Komukasi Informasi dan Edukasi (KIE) dan Tim Yustisia Covid-19 Batola untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat.
Hery menambahkan, sejak tanggal 10 hingga 23 Agustus 2021 Batola termasuk dalam 45 kabupaten/kota yang menerapkan Pemberlakukan Pembetasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Kabupaten Batola sendiri, sebutnya, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 30 Tahun 2021 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran terkait upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada 11 Agustus 2021.