TERAS7.COM – Kepala Desa dan Tim Pengawas Kegiatan (TPK) Handil Purai Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dilaporkan oleh Arfani, Mantan anggota Badan Pengawas Desa (BPD) 2017 ke Kejaksaan Negri Martapura pada hari Senin (09/07).
Pasalnya, Sarbani yang menjabat sebagai Kepal Desa Handil Purai dan Rusdiansyah sebagai TPK dituding Arfani, enggan melakukan pertanggungjawaban penggunaan dana Desa secara tertulis saat diminta olehnya selaku anggota BPD.
Karena Kades Handil Purai diduga melakukan penyelewengan anggaran dana Desa, membuat Arfani mengambil sikap keluar dari keanggotaan BPD dan mengajukan laporannya ke Kejaksaan Negeri Martapura.
Dengan membawa amplop yang berisi selembar surat berisi laporan Warga Desa Handil Muara Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar tentang Penggunaan Dana Desa (APBN-APBD) Tahun 2017, dengan tujuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri di Martapura.
Ada 5 jenis dugaan pelanggaran yang tertulis di surat laporan yang di bawa Arfani, diantaranya, kegiatan perencaan Desa Rp. 11.000.000, peningkatan halaman kantor desa Rp. 31.604.027, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp. 84.462.891, penyusunan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan potensi Rp. 10.124.405, dan peningkatan kapasitas Rp. 45.638.485.
Kepada sejumlah Wartawan, Arfani mengatakan, saat itu BPD meminta pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Kepala Desa dan TPK namun mereka enggan melakukannya, padahal menurutnya dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang pertanggungjawaban secara tertulis kepada BPD, bahwa Kepala Desa Harus melaporkan penggunaan dana Desa secara tertulis Kepada BPD.
“Dana ini sudah dianggarkannya tapi tidak dipertanggungjawabkan. Padahal dalam Perda nomor 1 Tahun 2017 kan jelas, bahwa ini harus dipertanggungjawabkan secara tertulis kepada BPD,” tegasnya.
Arfani mengatakan, bahwa tujuannya datang ke Kejaksaan Negeri Martapura hanya untuk meminta pertanggungjawaban penggunaan dana Desa saja agar berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kita datang hanya untuk meminta pertanggungjawaban penggunaan dana Desa, itu saja,” pungkasnya.
Kepala Desa Handil Purai, Sarbani setelah dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Senin (9/7/18), saat dikonfirmasi menegaskan bahwa semua masalah yang dilaporkan oleh warganya, Arpani, sudah dijelaskan dalam forum bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Saudara Arpani mungkin tidak paham dan tidak mengerti tentang laporan yang dijelaskan dalam forum, tapi saya memaklumi karena saudara Arpani yang melaporkan saya ini tingkat pendidikannya sekolah dasar saja,” katanya.
Sarbani menjelaskan, apa yang dilaporkan mantan anggota BPD tahun 2017 itu adalah tentang APBdes Murni, sedangkan pada bulan November sudah APBdes perubahan.
Pada tahun 2016 lalu, dirinya juga pernah dilaporkan oleh Arpani, bahkan Tipikor datang ke desanya untuk mencari bukti, namun hasilnya nihil / tidak terbukti.
“Pelaporan itu hanya bentuk kemarahan beliau, karena saat mencalon kalah dalam Pemilihan Pambakal, padahal saya sudah sangat baik dengan calon yang kalah, tetapi beliau yang terus memusuhi dan mencari-cari kesalahan,” ungkap Sarbani.
Adapun mengenai sumur bor yang berada di halaman rumah, Sarbani menjelaskan bahwa tidak ada masalah jika memang mau dipindah ke tempat lain.
Sebelum pembuatan sumur bor tersebut, Sarbani mengaku sudah bekoordinasi dengan Babinsa, bahwa yang terpenting manfaatnya untuk orang banyak.
Sedangkan terkait nepotisme yang dituduhkan kepadanya, Sarbani menerangkan karena saat itu masa transisi, aparatur desa yang dulu sudah habis masa jabatannya, dan harus cepat ada pengganti bahkan mencari aparatur sampai ke luar aturan penjaringan.
Adapun kegiatan yang diduga penggelapan dana desa yang disangkakan Arpani adalah kegiatan perencanaan desa Rp 11 juta, peningkatan halaman kantor desa Rp 31.604.027, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp 84.462.891, penyusunan perencanaan pembangunan desa sesuai potensi Rp 10.124.405, serta dana peningkatan kapasitas Rp 45.638.485.
“Laporan tersebut adalah bentuk kemarahan yang tidak bisa dikendalikan, sebab semua proyek dana desa sudah dapat dilaksanakan sesuai usulan masyarakat,” tandas Sarbani.