TERAS7.COM – Satresnarkoba Polres Balangan amankan seorang wanita berinisal MA (36) pada Rabu (1/1/2025) du Komplek Rizky Residence Balangan, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.
Wanita yang berstatus janda tersebut dibekuk lantaran kedapatan memiliki barang haram narkotika jenis sabu sebanyak enam paket yang sekarang sudah diamankan di Polres Balangan.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, MA dibekuk atas kepemilikan narkoba di Balangan yang ditangkap saat malam pergantian tahun.
“Berdasarkan informasi masyarakat, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap MA,” tutur Iptu Eko kepada awak media, Kamis (2/1/2025).
Disaksikan masyarakat sekitar, MA tidak berkutik saat jajaran Polres Balangan melakukan penggerebekan dan penggeledahan kepadanya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa enam paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, juga ditemukan pula sejumlah barang bukti lainnya yang turut diamankan.
Total berat barang bukti serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 5,48 gram.
Selain itu diamankan pula empat lembar plastik klip warna bening, sebungkus plastik klip warna bening, satu timbangan digital, satu kantong plastik dan tiga unit telepon genggam.
Akibat perbuatannya, MA dianggap melakukan tindak pidana tentang narkotika, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009.
Perihal kasus ini pula, Iptu Eko meminta agar masyarakat turut berpartisipasi dan bekerjasama untuk melaporkan apabila di lingkungannya diduga adanya aktifitas penyalahgunaan narkotika atau obat-obatan terlarang.
Hal ini juga bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif narkoba yang berbahaya bagi penggunanya dan menekan angka kriminalitas.