TERAS7.COM – Harga minyak goreng hingga saat ini di pasaran masih bergerak fluktuasi karena masih menyesuaikan dengan kondisi para pedagang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar, Mahmud saat ditemui di ruang kerjanya. Senin (31/01/2022).
“Jadi untuk mengimplementasikan kebijkan harga minyak goreng Rp 14.000 perliter ini, perlu adaptasi dan melihat kondisi para pedagang yang berjualan minyak goreng kemasan, membeli dari agen cukup tinggi berkisar Rp 16.000 keatas sebagai harga modalnya,” ujarnya.
Dengan adanya program pemerintah terkait minyak goreng satu harga, ia mengatakan barang yang sudah dibeli pedagang bisa diretur atau dikembalikan untuk diganti baru.
“Untuk para pedagang yang membeli minyak di agen-agen dengan harga Rp 16.000 bisa lakukan retur dan pelaporan ke agen, dengan catatan selisih harga modal dengan yang telah dikeluarkan bisa dilakukan penggantian oleh agen sesuai dengan ketentuan pemerintah, agar bisa menjual harga minyak goreng dengan het Rp 14.000 tadi,” paparnya.
Selain itu, menurutnya bisa juga dari agen memberikan tambahan stok barang ke para pedagang untuk menyesuaikan jumlah modal yang telah dikeluarkan pedagang.
Kebijakan pemerintah ini tentunya berdampak terhadap jual beli minyak goreng di pasaran karena terjadi ketimpangan harga.
Disamping itu, dari program subsidi minyak goreng ini, menurutnya perlu memperhatikan aspek seluruh pemasaran dari agen-agen minyak goreng benar-benar menjual sesuai harga kepada para agar pedagang eceran.