TERAS7.COM – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan Seorang pria berusia 39 tahun warga Kecamatan Murung Pudak. Tabalong disebuah toko kecamatan Tanjung.Tabalong pada Rabu (15/02/2023) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan pelaku diamankan terkait tindak pidana persetubuhan dibawah umur terhadap perempuan berusia 17 tahun yang masih bersekolah sederajat menengah pertama dikabupaten Tabalong.
“Kejadian tersebut berawal ketika anak dari saksi seorang perempuan yang merupakan teman dekat pelaku menyampaikan kepada ibunya bahwa ada remaja perempuan yang bisa di “Open BO”ungkap Sutargo.
“Saksi kemudian menyampaikan kepada pelaku bahwa ada remaja perempuan yang bisa di “Open BO”, dan pelaku menyampaikan kepada Saksi “Bisa, Ajak saja bergabung” lanjutnya.
“Kemudian pada Sabtu (11/02/2023) malam, saksi menjemput korban dikediamannya dan berpamitan kepada ibu korban dengan alasan makan bakso namun ibu korban sempat menolak karena sudah malam namun saksi mengatakan hanya sebentar saja untuk menemani anak saksi M supaya mau makan dan ibu korban pun memperbolehkan tetapi sebentar saja” imbuhnya.
“Hingga mendekati Sabtu (11/02/2023) tengah malam, ibu korban menelepon korban tetapi yang mengangkat panggilan telepon tersebut adalah saksi dan mengatakan bahwa saksi bersama korban sedang minum es, ibu korban kemudian menyuruh korban untuk segera pulang” jelasnya.
pada tengah malam dihari yang sama, pelapor sempat mendatangi rumah saksi untuk mencari keberadaan anaknya, tetapi saksi dan anaknya tidak berada dikediamannya, dan hingga minggu (12/02/2023) subuh pelapor terus berusaha menghubungi kontak anaknya tetapi terhubung atau dibalas chat oleh korban.
Masih ditengah malam pada sabtu (11/02/2023), saksi saat itu berperan “membandari” putaran minuman beralkohol yang sebelumnya sudah dibeli oleh pelaku, kemudian saksi menawari pelaku melalui chat, “jadikan hendak BO”, dan pelaku membalas “iya”.
Kemudian korban berdiri untuk pergi ke toilet tetapi terjatuh dan diangkat oleh pelaku kedalam kamar yang kemudian diketahui oleh saksi berdasarkan pengakuan pelaku bahwa korban sudah disetubuhi sebanyak 1 kali.
Pada minggu (12/02/2023) pagi, saat pelapor bersih-bersih rumah ,pelapor melihat korban datang kerumah dengan posisi berdiri didepan pintu rumah, Setelah itu pelapor membawa kerumah tetangganya pelapor , dan menanyakan beberapa pertanyaan kepada korban perihal apa saja kejadian yang sebenarnya terjadi.
Korban menjelaskan bahwa pagi itu korban diantarkan pulang oleh saksi hanya sampai didepan gang saja, dan tadi malam sebenarnya pergi minum-minuman keras bersama-sama saksi dan pelaku, korban juga mengakui pada pagi harinya pelaku mengaku memberikan 2 lembar uang pecahan 50 ribuan atau total 100 ribu Rupiah kepada korban dan berpesan agar korban diam jangan cerita kemana-kemana, dan korban mengaku bahwa benar korban ada disetubuhi oleh pelaku sebanyak 1 kali dalam keadaan sadar namun tidak mampu bergerak karena dalam pengaruh minuman keras.
Pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar jaket berwarna hitam, 1 lembar baju berwarna hitam, 1 lembar celana panjang berwarna biru bercorak kotak – kotak, 1 set pakaian dalam wanita, 1 lembar Surat Ket. Visum at Repertum” pungkas Sutargo.