Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Miris, Pria Paruh Baya Asal Tabalong Perkosa Remaja Dibawah Umur
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Miris, Pria Paruh Baya Asal Tabalong Perkosa Remaja Dibawah Umur

Muhammad Ihsan
Muhammad Ihsan 20 Februari 2023, 20.54
Share
WhatsApp Image 2023 02 20 at 20.52.48
Ilustrasi. Foto: Pixabay
SHARE

TERAS7.COM – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan Seorang pria berusia 39 tahun warga Kecamatan Murung Pudak. Tabalong disebuah toko kecamatan Tanjung.Tabalong pada Rabu (15/02/2023) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan pelaku diamankan terkait tindak pidana persetubuhan dibawah umur terhadap perempuan berusia 17 tahun yang masih bersekolah sederajat menengah pertama dikabupaten Tabalong.

“Kejadian tersebut berawal ketika anak dari saksi seorang perempuan yang merupakan teman dekat pelaku menyampaikan kepada ibunya bahwa ada remaja perempuan yang bisa di “Open BO”ungkap Sutargo.

“Saksi kemudian menyampaikan kepada pelaku bahwa ada remaja perempuan yang bisa di “Open BO”, dan pelaku menyampaikan kepada Saksi “Bisa, Ajak saja bergabung” lanjutnya.

“Kemudian pada Sabtu (11/02/2023) malam, saksi menjemput korban dikediamannya dan berpamitan kepada ibu korban dengan alasan makan bakso namun ibu korban sempat menolak karena sudah malam namun saksi mengatakan hanya sebentar saja untuk menemani anak saksi M supaya mau makan dan ibu korban pun memperbolehkan tetapi sebentar saja” imbuhnya.

Baca juga :

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Bupati Tabalong Buka Festival Olahraga Kormi se-Kalimantan, 564 Pegiat Balogo Ikut Partisipasi

“Hingga mendekati Sabtu (11/02/2023) tengah malam, ibu korban menelepon korban tetapi yang mengangkat panggilan telepon tersebut adalah saksi dan mengatakan bahwa saksi bersama korban sedang minum es, ibu korban kemudian menyuruh korban untuk segera pulang” jelasnya.

pada tengah malam dihari yang sama, pelapor sempat mendatangi rumah saksi untuk mencari keberadaan anaknya, tetapi saksi dan anaknya tidak berada dikediamannya, dan hingga minggu (12/02/2023) subuh pelapor terus berusaha menghubungi kontak anaknya tetapi terhubung atau dibalas chat oleh korban.

Masih ditengah malam pada sabtu (11/02/2023), saksi saat itu berperan “membandari” putaran minuman beralkohol yang sebelumnya sudah dibeli oleh pelaku, kemudian saksi menawari pelaku melalui chat, “jadikan hendak BO”, dan pelaku membalas “iya”.

Kemudian korban berdiri untuk pergi ke toilet tetapi terjatuh dan diangkat oleh pelaku kedalam kamar yang kemudian diketahui oleh saksi berdasarkan pengakuan pelaku bahwa korban sudah disetubuhi sebanyak 1 kali.

Pada minggu (12/02/2023) pagi, saat pelapor bersih-bersih rumah ,pelapor melihat korban datang kerumah dengan posisi berdiri didepan pintu rumah, Setelah itu pelapor membawa kerumah tetangganya pelapor , dan menanyakan beberapa pertanyaan kepada korban perihal apa saja kejadian yang sebenarnya terjadi.

Korban menjelaskan bahwa pagi itu korban diantarkan pulang oleh saksi hanya sampai didepan gang saja, dan tadi malam sebenarnya pergi minum-minuman keras bersama-sama saksi dan pelaku, korban juga mengakui pada pagi harinya pelaku mengaku memberikan 2 lembar uang pecahan 50 ribuan atau total 100 ribu Rupiah kepada korban dan berpesan agar korban diam jangan cerita kemana-kemana, dan korban mengaku bahwa benar korban ada disetubuhi oleh pelaku sebanyak 1 kali dalam keadaan sadar namun tidak mampu bergerak karena dalam pengaruh minuman keras.

Pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar jaket berwarna hitam, 1 lembar baju berwarna hitam, 1 lembar celana panjang berwarna biru bercorak kotak – kotak, 1 set pakaian dalam wanita, 1 lembar Surat Ket. Visum at Repertum” pungkas Sutargo.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
IMG 20260808 121847 1
Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan
8 Agustus 2026, 18.23
Compress 20260809 155651 1875 1024x576 1
Bukan Sekadar Temu Sapa, Supian HK Sebut Silaturahmi Menag RI Momentum Jaga Kerukunan di Kalsel
10 Agustus 2026, 10.29
IMG 20260814 152305
Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Hadir sebagai Ikon Religi Baru Kalimantan Selatan
14 Agustus 2026, 15.26
IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43

You Might Also Like

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Bupati Tabalong Buka Festival Olahraga Kormi se-Kalimantan, 564 Pegiat Balogo Ikut Partisipasi

Peringati HAN 2026, Pemkab Tabalong Tegaskan Komitmen Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

Intensifkan Penguatan Kapasitas SDM Kesejahteraan Sosial, Dinsos Tabalong Hadirkan Inovasi Ikan Terasi

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?