TERAS7.COM – Dugaan pemalsuan tandatangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar M. Rofiqi yang terkuak dalam Rapat Paripurna pada Rabu (27/4/2022) kemarin kini bergulir di Kepolisian.
Rofiqi sendiri langsung melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan tersebut usai rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang berujung kisruh hingga hampir terjadi baku hantam antar sesama anggota tersebut.
Pemalsuan tandatangan dirinya terkait agenda Rapat Paripurna ini dilanjutkan pemeriksaan oleh Kepolisian pada Kamis (28/4/2022).
Usai pemeriksaan, politisi Partai Gerindra ini didampingi kuasa hukumnya menjelaskan pemeriksaannya kali ini sudah selesai.
“Tadi kami dimintai keterangan tambahan setelah melakukan laporan terkait surat dengan tandatangan saya yang dipalsukan. Tadi pemeriksaan sudah selesai, ada 10 sampai 15 pertanyaan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut sambung Rofiqi, ia menjelaskan kronologi terkuaknya pemalsuan tandatangannya tersebut kepada penyidik.
Untuk merubah jadwal tersebut jelas Rofiqi harus dilakukan dengan mekanisme di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Banjar.
“Saya sendiri tidak pernah merasa tandatangan dan itu juga tak dilakukan tanpa izin saya. Jadi tadi kita sudah serahkan bukti seperti lembaran jadwal yang ditetapkan Bamus dengan undangan yang diterbitkan,” katanya.
Sementara itu Supiansyah Darham, kuasa hukum Rofiqi menambahkan pihaknya penuh dengan pertimbangan untuk melaporkan kasus tersebut.
“Pelaporan yang dilakukan klien kami ini menyikapi tantangan dari salah satu Anggota DPRD lain yang meminta pembuktian tandatangan tersebut dipalsukan. Jadi kami tindaklanjuti dengan melaporkan ke pihak kepolisian,” ungkapnya.
Pihaknya sendiri melaporkan N, salah satu staf DPRD Kabupaten Banjar yang diduga memalsukan tandatangan tersebut dengan sangkaan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
Namun pertimbangan yang dilakukan sebelum melaporkan kasus tersebut kata Supiansyah Darham adalah staf DPRD Kabupaten Banjar yang dilaporkan tersebut tak lama lagi pensiun.
“Kemungkinan yang bersangkutan melakukan tindakan tersebut karena tekanan dari pihak lain. Bahkan ada pengakuan dari bersangkutan dan juga saksi. Biarkan ini dikembangkan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Selain itu pihaknya lanjut Supiansyah Darham juga mengantongi bukti percakapan terlapor dengan pihak yang diduga menjadi dalang pemalsuan tanda tangan tersebut.
“Kami punya bukti screenshot percakapan staf tersebut dengan seseorang. Sudah kami print dan sampaikan ke Kepolisian untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.