TERAS7.COM – PT Air Minum Tabalong Bersinar (AMTB) Perseroda akan lakukan penerapan penyesuaian kenaikan tarif pelanggan hingga 35 persen.
Kenaikan tarif ini akan mulai diberlakukan pada 1 Febuari 2023 mendatang, hal tersebut dikarenakan beberapa tahun kebelakang mengalami kerugian sehingga diberlakukanlah penyesuaian tarif pelanggan untuk menutupi biaya operasional dan lainnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur PT AMBT Perseroda Tabalong, Abdul Bahid seusai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Aula Tanjung Puri Lantai II Sekda, Kamis (26/01/2023) siang.
“Tahun-tahun sebelumnya kita rugi terus kecuali tahun kemarin ada keuntungan, tetapi bukan dari tarif air minum, tetapi pada pendapatan lain, biaya operasional dari pelanggan baru,” ungkapnya
Bahid mengatakan, penyesuaian kenaikan harga sesuai dengan arahan pemerintah pusat untuk mencapai Full Cost Recovery (FCR.
“Penyesuaian tarif ini sebetulnya dari RUPS telah disetujui pada Oktober 2022 lalu sudah diberlakukan karena memang gejolak masalah inflasi untuk menunda sampai Desember dan masih dievaluasi Badan Pusat Statistik (BPS) Tabalong sehingga masih tertunda,” sambungnya.
Pihaknya juga telah mensosialisasikan kepada masyarakat dengan tanggap respon positif, dengan catatan tetap mempertahankan kinerja pelayanan bahkan lebih ditingkatkan dengan adanya kenaikan ini.
“Hari ini secara resmi sudah dinyatakan bahwa untuk pelaksanaan penyesuaian tarif sesuai dengan yang kita sosialisasikan kepada para pelanggan disetujui dan akan dibuatkan SK oleh Bupati Tabalong sebagai pemegang saham pengendali,” ucapnya.
Bahid juga menyebutkan masih akan tetap berpihak kepada pelanggan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) A1 dan A2, meskipun kenaikan ini disetujui. Namun untuk tarif sosial tidak diberlakukan penyesuaian.
“Untuk pelanggan yang diatas A1 dan A2 tadi yaitu A3 dan A4 serta niaga dan industri ini yang baru mendapatkan tarif penuh,” ungkap Bahid.
Menurutnya, mengacu kepada surat edaran Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) sesuai dengan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tarif terendah yang dikenakan terletak pada angka Rp 7.400 permeter kubik.
Akan tetapi untuk di Tabalong penerapan tarif masih berada pada kisaran RP 6.000 permeter kubik yang jauh dari batas minimal yang telah ditetapkan, sedangkan untuk tarif sosial tetap diangka RP 4.100.
“Jadi ini kita tetap memperhatikan masyarakat berpenghasilan rendah dengan melakukan pemberhitungan secara subsidi silang,” ujarnya.
Diketahui juga, dalam RUPS hari ini Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani ikut hadir untuk menyampaikan usulan dan masukan terkait penyesuaian tarif air minum kepada pihak Pemprov Kalsel yang dilakukan secara via zoom meeting. (Ihn)