TERAS7.COM – Polsek Martapura Barat meringkus dua orang pemakai narkoba jenis sabu saat melintas di depan kantor.
Tepat pada pukul 14.00 Wita, Kamis (04/07), pelaku atas nama Mahlani (34) dan Alpian Nur (25) sedang diintai oleh petugas kepolisian, sambil berboncengan mengendarai motor kedua pelaku melintas di depan Mapolsek Martapura Barat.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Martapura Barat Ipda Akhmad Supianor bersama dengan anggotanya langsung melakukan pencegatan dan penangkapan, tepatnya dijalan Martapura Lama, Desa Sungai Rangas Ulu, Kecamatan Martapura Barat.
Polisi pun langsung menggeledah tubuh pelaku, dari pelaku menemukan 1 paket narkoba jenis sabu seberat 0.24 gram yang disimpan didalam saku celana Mahlani.

“Pelaku sempat ingin membuang barang bukti, namun keburu diketahui oleh petugas kita,” ujar Kapolsek Martapura Barat Ipda Akhmad Supianor.
Selanjutnya petugas langsung melakukan pengaman barang bukti lainnya, seperti satu unit kendaran roda dua dengan nomor polisi DA 6960 BDT dan satu handphone berwarna emas kondom hitam.
Ipda Akhmad Supianor menyampaikan, penangkapan ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang merasa terganggunya kemanan dan kenyaman warga setempat.
“Atas perbuatannya kedua pelaku diamankan di Polsek Martapura Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.