TERAS7.COM – Ramai dimedia sosial soal dugaan intimidasi terhadap Apartur Sipil Negara (ASN) , Pegawai Pemerintah dengan Perjanian Kerja (PPPK) serta honorer di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kota Barabai Kalimantan Selatan yang disebut sebut dati atasan hingga bahkan datang dari orang tertinggi di Kabupaten HST.
Hal itu berawal dari video reel akun instagram @bang.rifqi.mrk milik Muhammad Rifqinizamy Karsayuda yang mengungkapkan dugaan intimidasi tersebut, pada Kamis (25/01/2024).
Dalam video reel tersebut ia bersama tim mendirikan Posko pengaduan kecurangan pemilu, dengan ungkapan banyak intimidasi ASN PPPK maupun Honorer untuk mendukung Caleg (Calon Legislatif) tertentu dari partai tertentu.
Ia menceritakan, seorang kepala sekolah misalnya telah mengadukan kepada pihaknya bahwa yang bersangkutan wajib untuk menghisi suatu aplikasi, yang mana isinya adalah dukungan dari seluruh dewan guru dan karyawan di sekolahnya, mendata anak, suami, sitri dan orang terdekat, dan pada hari H data itu diwajibkan mengirimkan photo mencoblos caleg tertentu dan partai tertentu, si kepala sekolah mengaku bahwa ini perintah dari atasannya dan atasannya mengakui mendapat perintah dari orang tertinggi di kabupaten ini.
“Jika itu terjadi secara sistematik dan kami mendapat banyak sekali laporan seperti ini maka jangan sungkan untuk mengadunya ke posko ini, atau kalau anda takut boleh dilaporkan nomor WA dibawah ini (085821884525),” Ungkapnya.
Ia melanjutkan, sudah mengontak ketua Bawaslu Republik Indonesia mengingat ia juga mantan komisi dua DPPR RI yang dulu mengetes dan menunjuk anggota dan pimpinan Bawaslu RI, ia juga sudah menyampaikan kepada Jaksa Agung kepada Kepolisian Negera Republik Indonesia agar kemudian semua ini jangan sampai terjadi kalau kita ingin berkompetisi melakukan pemili jangan ada intimidasi jangan ada kecurangan.
“Bagi ASN PNS jangan takut kalau anda diancam dipecat, justru kalau anda ketahuan tidak netral saya sudah sampaikan kepada Ketua Komisi AParatur Sipil Negara bahwa phenomena ini ada di Hulu Sungai Tengah karena dengan itu kalau anda terbukti anda bisa langsung diberhentikan oleh Komisi ASN Sesuai dengan ketentuan perundang undangan,” terangnya.
“Bagi Pejabat yang mencoba main main dengan netralitas, anda bukan hanya diancam oleh ketentuan administrasi, anda bisa kehilangan jabatan dan bisa dipecat, tapi juga anda diancam hukum pidana yaitu penjara dan denda yang angkanya tidak ringan,” tegasnya.
“Mari kita hadapi pemilu 14 Februari 2024 ini dengan penuh kebaikan dan kebijakan, karena wakil rakyat yang terpilih adalah wakil rakyat yang harus betul betul mencintai bumi banua tercinta ini agar pada saat ia terpilih dia betul betul bekerja untuk banua tercinta,” tuturnya.
Sementara, Nurul Huda Ketua Bawaslu Kabupaten HST saat dihubungi wordpress-1348129-4951175.cloudwaysapps.com untuk diminta keterangan, ia mengaku baru mendapatkan laporan tersebut pada hari ini, Jum’at (26/01/2024).
Untuk laporan terkait hal itu baru hari ini kami terima, dan untuk proses selanjutnya akan kami tangani sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penaganan Temuan/Laporan,” jawabnya lewat pesan WhatsApp.