TERAS7.COM – Sebanyak 533 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), resmi dilantik untuk bertugas dalam pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

“Pelantikan PTPS itu dilaksanakan oleh Panwascam di 11 Kecamatan sekaligus pembekalan atau bimbingan teknis agar mereka memahami tugas, wewenang dan kewajibannya saat persiapan hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tanggal 27 Nopember 2024 nanti,” ujar Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda di Barabai, Senin (04/11/2024).
Ia menyampaikan, masa kerja PTPS selama sebulan dengan besaran gaji Rp800 ribu serta mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat Bimtek, kami menekankan kepada PTPS agar bekerja mengedepankan integritas dan netralitas serta mampu mencegah segala potensi pelanggaran saat pungut hitung,” katanya.
Selain itu diterangkannya, karena pengawasan saat ini berbasis IT, PTPS juga harus bisa menggunakan Gawai untuk pelaporan secara periodik melalui Aplikasi SIWASLIH milik Bawaslu.
“Selain secara online, PTPS juga diwajibkan membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dituangkan dalam Formulir A (Form A) secara manual,” kata Nurul.
Ia juga mengingatkan, dalam bekerja agar PTPS senantiasa membina hubungan baik dengan KPPS dan saling berkordinasi dengan PKD agar jika ada masalah di lapangan dapat cepat teratasi dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan.
“Semoga dengan adanya PTPS yang melakukan pengawasan secara melekat saat pungut hitung nanti, proses Pilkada dapat berlangsung sesuai asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tuntasnya.